Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Setrum Jawa-Bali, PLTU Cilacap 660 MW Mulai Beroperasi

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Ekspansi berkapasitas 1x660 MW di Desa Karang Kandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mulai beroperasi sehingga makin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali.
Pembangkit listrik/Ilustrasi-bisnis.com
Pembangkit listrik/Ilustrasi-bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Ekspansi berkapasitas 1x660 MW di Desa Karang Kandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mulai beroperasi sehingga makin memperkuat sistem kelistrikan Jawa-Bali.

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN Nasri Sebayang dalam rilis di Jakarta, Kamis mengatakan, pembangkit swasta berbahan bakar batubara itu masuk ke dalam interkoneksi Jawa-Bali melalui jaringan bertegaangan 500 kV ruas Adipala-Kesugihan.

Penandatanganan operasi (commercial operation date/COD) pembangkit dengan PT Sumber Segara Primadaya (S2P), selaku pengembang listrik swsta (independent power producer/IPP) dilakukan di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Kamis (17/6/2016).

Turut menyaksikan penandatanganan Direktur Utama S2P Muhammad Rasul. PLN membeli listrik dari S2P dengan harga 7,5534 sen dolar AS per kWh pada asumsi harga batubara US$72,06 per ton.

PLTU Cilacap Ekspansi menggunakan teknologi ramah lingkungan dan efisien dengan bahan bakar batubara kalori rendah yakni 4.200 kilo kalori per kilogram.

"Setelah melalui serangkaian uji ketahanan dan sinkronisasi, akhirnya PLTU Cilacap Ekspansi mendapatkan sertifikat laik operasi," ujar Nasri.

Menurut dia, daya pembangkit bisa menambah 350.000 pelanggan baru. Saat ini, jumlah pelanggan di Jawa bagian tengah mencapai 22 juta dengan pertumbuhan 4,83% pada 2015.

Pembangkit dibangun di atas tanah seluas 39,28 ha berdekatan dengan PLTU Cilacap 2x300 MW. S2P dimiliki PT Sumber Energi Sakti Prima sebesar 51% dan anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) 49%.

PLTU swasta tersebut dibangun lebih cepat dari kontrak yakni hanya 32 bulan.

Metode pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2015 dikarenakan dibangun di lokasi pembangkit sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper