Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambat Investasi, 86 Perda di Bali Dibatalkan Pemerintah Pusat

Sebanyak 86 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di 9 kabupaten dan kota di Bali yang dinilai menghambat investasi telah dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 86 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di 9 kabupaten dan kota di Bali yang dinilai menghambat investasi telah dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Biro Hukum Setda Bali Wayan Sugiada menjelaskan surat keputusan pembatalan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tersebut ‎ditandatangani oleh Gubernur Bali dan sudah dikirimkan Kementerian Luar Negeri.

"Sesuai himbauan dari pemerintah pusat untuk menginventarisasi peraturan-peraturan yang bertentangan khususnya menghambat investasi. Yang pasti sudah dikirimkan apa saja perda dibatalkan," jelasnya, Selasa (14/6/2016).

Data yang diperoleh Bisnis‎, rincian perda dan perkada dibatalkan tersebar terdapat di Tabanan 7 perda dan 7 perkada, Jembrana 11 perda, Denpasar 8 perda dan 4 perkada, Gianyar 9 perda, Klungkung 8, Badung 12 perda, Bangli 6 perda, Buleleng 4 perda, dan Karangasem 10 perda.

Sugiada menjelaskan dasar pembatalan dan pencabutan aturan daerah itu dikarenakan memenuhi 3 kriteria, yakni terimplikasi dengan UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, diskriminatif, serta menghambat investasi.

Adapun perda dan perkada yang dibatalkan di Bali seperti Perda tentang minol, retribusi izin usaha angkutan kendaran bermotor, perda kawasan tanpa rokok (KTR), izin gangguan, retribusi jasa umum, pajak hiburan, retribusi biaya cetak KTP dan akta, penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, dan retribusi izin menara telekomunikasi. ‎

Terhitung sejak pembatalan ditandatangani gubernur, maka perda dan perkada tersebut tidak berlaku. Sugiada menekankan meskipun aturan-aturan itu tidak berlaku lagi, tetapi tidak otomatis terjadi kekosongan hukum.

Ditegaskan kembali olehnya bahwa dari 86 perda tersebut, ada yang hanya bab maupun pasal. Dia juga menyatakan kendati tidak berlaku lagi, tetapi ‎pembatalan harus diikuti oleh daerah dengan mekanisme sidang DPRD paripurna setempat.

"Kalau babnya saja maka perdanya masih bisa, tinggal direvisi bab yang dibatalkan, begitu juga pasalnya. Jadi tidak ada istilahnya kekosongan hukum," tegasnya.

Kepala Dinas Perhungan dan Informatika Badung Wayan Weda Dharmaja mengaku sudah mendengar rencana pembatalan perda-perda oleh pemerintah pusat. Namun, pihaknya belum dapat menindaklanjuti karena belum mendapatkan salinan surat keputusan.

Dia menegaskan setelah menerima, pihaknya akan berkoordinasi untuk mengambil sikap dan kebijakan terkait. Ditanya perihal salah satu perda yang dibatalkan di Badung adalah Perda tentang Penataan Pengembangan dan Pengoperasian Menara, Weda menuturkan sudah sejak lama akan merevisi aturan tersebut.

"Kami belum dapat suratnya, tetapi soal menara telekomunikasi memang ada rencana melakukan revisi," jawabnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper