Bisnis.com, JAKARTA - Setelah Kalimantan, pengerjaan kebijakan satu peta (KSP) di wilayah Sumatra akan masuk prioritas.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah memprioritaskan penyelesaian KSP di Pulau Kalimantan dan lima provinsi di Pulau Sumatra karena masih banyak persoalan yang membelit di wilayah tersebut. Salah satu yang mengancam dalam waktu dekat adalah kebakaran hutan dan lahan.
"Kebijakan Satu Peta merupakan prioritas, tapi diprioritaskan untuk Kalimantan dan Sumatra," katanya seusai rapat koordinasi membahas Kebijakan Satu Peta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta pada Jumat (10/6/2016).
Dia menjelaskan beberapa wilayah seperti Riau, Jambi, dan Sumatra rawan kebakaran hutan sehingga pengerjaan KSP harus dikebut.
Menko Perekonomian Darmin Nasution membenarkan Pulau Sumatra ditambah Sulawesi akan masuk prioritas pengerjaan KSP. Namun, prioritas tahun ini tetap Pulau Kalimantan.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menargetkan penyelesaian satu peta untuk wilayah Kalimantan akan rampung tahun ini. Disusul dengan provinsi Sulawesi dan Sumatera tahun depan, serta penyelesaian keseluruhan pada tahun 2019," tuturnya melalui siaran pers.
Dia menegaskan perlunya percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta karena berkaitan erat dengan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Saat ini pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah merancang sistem pencegahan dan penanganan kebakaran hutan.
Peta tersebut akan menunjukkan desa-desa yang rawan atau potensial kebakaran. Meskipun hingga saat ini masih ada ketidaksesuaian antara data administrasi dengan data faktual di lapangan. Misalnya terdapat sejumlah nama desa yang tidak sesuai dengan data di lapangan.
Upaya percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta juga masih terkendala dengan minimnya anggaran di beberapa kementerian/kembaga. Oleh karena itu, Darmin meminta kepada Bappenas agar kebijakan ini dimasukkan ke program prioritas nasional.
Menurut dia, anggaran untuk program KSP sangat kecil, berbanding terbalik dengan urgensi yang sangat tinggi karena menjadi basis data untuk menyiapkan pencegahan kebakaran hutan. "Kita tidak bisa menyiapkan pencegahan kebakaran hutan kalau ini tidak dimulai," ujarnya.
Seperti diketahui, kebijakan satu peta skala 1:50.000 merupakan salah satu substansi dalam paket kebijakan ekonomi VIII. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan.
Selama ini, Informasi Geospasial Tematik (IGT) saling tumpang tindih sehingga pelaksanaan program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur kerap terbentur konflik pemanfaatan ruang. Dalam sejumlah kasus, suatu wilayah terus-menerus mendapatkan program yang sama, namun wilayah lain tidak mendapatkan.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 telah diteken presiden pada 1 Februari 2016. Beleid ini menjadi payung hukum pelaksanaan KSP.