Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NIAGA JASA: Pemkot Depok Diminta Benahi Sistem Tera

DPRD mendesak Pemerintah Kota Depok membenahi sistem tera di semua sektor perdagangan dan jasa yang ada di wilayah tersebut.
Alat ukur timbangan/Antara
Alat ukur timbangan/Antara

Bisnis.com, DEPOK - DPRD mendesak Pemerintah Kota Depok membenahi sistem tera di semua sektor perdagangan dan jasa yang ada di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Farida Nurmayanti mengatakan peraturan daerah (perda) penyelenggaraan dan retribusi tera/tera ulang yang diajukan pada tahun lalu telah disahkan dan menjadi dasar hukum dalam kegiatan usaha di Depok.

"Sampai sekarang pembentukan unitnya saja belum ada, padahal perdanya sudah dirampungkan oleh DPRD Kota Depok," paparnya, Jumat (10/6/2016).

Farida mengatakan tak sedikit kasus yang terjadi di tengah masyarakat terkait keluhan ukuran dan timbangan barang yang diperjualbelikan tidak sesuai.

Misalnya, pengurangan takaran bahan bakar yang kerap dilakukan petugas SPBU yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan untuk mengejar keuntungan sepihak.

"Kami tidak mau ada kecurangan yang dilakukan oknum pedagang atau pengusaha. Makanya dengan adanya Perda tera di Depok akan menjadi pijakan bisnis semua pihak," katanya.

Dia menambahkan Pemkot Depok harus menerjunkan ahli tera yang mumpuni agar peneraan kegiatan usaha dan jasa di Depok lebih maju dan berkembang dan dicontoh oleh daerah lain.

Kepala Disperindag Kota Depok Agus Suherman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sumber daya manusia untuk ditempatkan di unit pelaksana teknis tera yang khusus bertanggung jawab di sektor tersebut.

Selain itu, pihaknya tengah mendata objek yang akan dikenakan sesuai retribusi tera dan tera ulang termasuk sektor perdagangan dan jasa lainnya seperti pom bensin, PDAM hingga PLN yang menggunakan alat ukur dan timbangan lainnya untuk dijadikan objek tera.

"Nanti usaha yang produknya mengggunakan sistem ukuran atau timbangan akan jadi objek tera. Kami sedang siapkan SDM dari internal yang khusus bertugas di UPT," katanya.

Agus memproyeksikan Perda tera tersebut akan meningkatkan pendapatan asli daerah sebab objek yang dikenakan retribusi tera dipungut biaya atas penetapan tera tersebut.

Menurutnya, Depok sebagai salah satu kota niaga jasa diharapkan menyumbang besar pada pendapatan daerah dari sektor perdagangan. Dengan demikian, penerapan tera pada objek usaha berdampak positif bagi daerah.

"Tahun ini diharapkan unit pelaksana sudah siap terjun ke lapangan, sehingga sektor niaga dan jasa di Depok menjadi tolok ukur perdagangan nasional yang sehat," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper