Bisnis.com, JAKARTA - Pengerjaan ruas Salatiga - Solo sepanjang 33 km yang menjadi porsi pembangunan oleh pemerintah direncanakan menjadi proyek percontohan bagi ruas tol yang berskema Availability Payment. Availability payment merupakan pembayaran berdasarkan ketersediaan layanan.
Berdasarkan skema itu, Direktur Teknik dan Operasional PT Trans Marga Jateng Arie Irianto mengatakan pemerintah berencana melakukan tender untuk ruas tersebut sehingga nantinya badan usaha pemenang lelang yang akan membangun dan memelihara ruas tersebut terlebih dahulu untuk kemudian diganti pendanaannya oleh pemerintah dengan cara mencicil.
“Kalau sebelumnya Bina Marga yang bangun, tapi kalau ini ditender langsung oleh BPJT, untuk badan usaha membangun dan memelihara selama 10 - 15 tahun, “ katanya kepada Bisnis, Kamis (9/6/2016).
Dia mengatakan hingga saat ini pihak yang bertanggungjawab sebagai konsultan proyek yakni Indi Ausaid tengah melakukan penyusunan dokumen lelang. Arie mengharapkan dengan segera terselesaikannya dokumen lelang dan pembebasan lahan, tender dapat dilakukan bulan ini.
“Harusnya Juni ini sudah tender, sebab targetnya di akhir 2017 seluruh ruas [Semarang - Solo] sudah tersambung seluruhnya sehingga awal 2018 akan terkoneksi dengan Solo - Kertosono,” tekannya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Triputra Zuna mengungkapkan pelelangan yang dilakukan kepada badan usaha dengan skema AP guna mempercepat konstruksi. Dia menyatakan bila pembangunan ruas ini bergantung pada APBN maka baru terselesaikan 15 tahun mendatang.
Selain itu, pembayaran cicilan yang dilakukan pemerintah akan didasarkan pada Performance Based Annuity Scheme supaya kontraktor berinisiatif untuk memberikan pelayanan terbaik.
“ Ada KPI-nya kalau misalnya jalannya nanti berlubang maka akan ada pengurangan terhadap yang dibayarkan. Jadi tidak lagi hanya membangun secara fisik tapi layanan yang diberikan juga optimal,” ujarnya.
Pemerintah nantinya tak membatasi besaran suku bunga dalam mekanisme pembayaran kembali. Pemerintah akan menyesuaikan besaran bunga pinjaman berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui badan usaha dengan pihak perbankan.
Herry meyakini dalam menjalankan proyek berskema AP ini tak perlu menunggu terbitnya permendagri. Menurutnya untuk dapat menjalankan proyek tersebut cukup merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 08/2015.
“Kami sedang persiapan minggu ini akan market sounding dengan beberapa badan usaha untuk mengedukasi, karena ini lebih sifatnya output base berbasis pelayanan bukan lagi input base," ucapnya.
Menurut Herry saat ini hanya ruas Salatiga - Solo yang akan diterapkan. Namun dia tidak menampik bahwa skema AP ini akan diterapkan ke wilayah tak komersial lainnya.
Skema AP ini juga menjadi pelengkap penerapan dua skema kerja sama dengan swasta dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur setelah peraturan pendukung kedua skema tersebut terbit tahun ini.
Pertama, investor swasta pemegang hak konsesi diberi kesempatan untuk menalangi pembebasan lahan dalan proyek infrastruktur agar proyek dapat secepatnya berjalan tanpa tertunda lambatnya ketersediaan dana APBN untuk pembebasan lahan.
Kedua, swasta diberi kesempatan untuk membangun infrastruktur terlebih dahulu untuk kemudian dibayar oleh pemerintah dalam beberapa tahun. Hal ini didukung oleh Perpres 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.