Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Minta Pertamina Perketat Pengawasan SPBU

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), untuk meminimalkan kecurangan di lapangan.
Petugas SPBU melakukan uji coba pengisian LGV (Liquified Gas for Vehicle) merek Vigas, di Surabaya, Jatim, Jumat (30/1/2015)./Antara-Wahyu Darmawan
Petugas SPBU melakukan uji coba pengisian LGV (Liquified Gas for Vehicle) merek Vigas, di Surabaya, Jatim, Jumat (30/1/2015)./Antara-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), untuk meminimalkan kecurangan di lapangan.

Dalam keterangan resminya, YLKI mendapat laporan dugaan kecurangan takaran di beberapa SPBU, seperti di Rempoa, Ciputat, hanyalah salah satu dari beberapa modus kecurangan dalam takaran di SPBU.

“Sejak Februari 2016, YLKI telah mendapat informasi dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen, bahwa berdasarkan pantauan BPH Migas diperkirakan ada 100 SPBU, terutama di wilayah Sumatra yang melakukan kecurangan,” isi keterangan resmi itu, Rabu (8/6/2016).

Informasi tersebut sempat disampaikan kepada Pertamina pada Maret 2016, dengan harapan perusahaan melakukan uji petik bersama Direktorat Metrologi di Kementerian Perdagangan. Sayangnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti serius oleh badan usaha milik negara itu.

Dengan kejadian tersebut, Pertamina harus memperketat pengawasan lapangan dengan melakukan uji petik, dan mendengarkan keluhan dari pihak yang melaporkan dugaan kecurangan di SPBU.

“Pertamina seharusnya segera memberikan sanksi tegas kepada mitranya yang terbukti melakukan kecurangan.  Sanksi itu dapat berupa pemutusan kontrak kemitraannya, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam,” ujarnya.

YLKI juga berharap pihak Kepolisian konsisten dalam melakukan penegakkan hukum kepada pelaku kecurangan. Selama ini, kasus dugaan kecurangan takaran di SPBU hanya berhenti pada proses penggerebegan saja, dan tidak dilanjutkan hingga pengadilan.

Kepolisian pun tidak boleh hanya memproses pelaku di lapangan saja, tetapi segera mengambil tindakan kepada pemilik SPBU. Pasalnya, pelaku lapangan biasanya hanya menjalankan instruksi yang disampaikan oleh atasannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper