Bisnis.com, JAKARTA – PT Maya Muncar dipanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terkait dengan kasus ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan upah. Perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan ikan di Banyuwangi, Jawa Timur, ini terlibat perselisihan lantaran mempekerjakan buruh tidak sesuai aturan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 4 jam, Kamis (2/6/2016), Kemenaker meminta manajemen perusahaan memberikan tempo waktu 1 bulan bagi perusahaan untuk menyelesaikan sengketa buruh tersebut.
“Mereka berjanji akan bertemu di pabriknya di Banyuwangi antara pimpinan dan pekerja. Bila dalam satu bulan ini tidak diselesaikan secara bipartit, kami akan mengambil langkah- langkah normatif,” kata Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsosek Kemanker Bernawan Sinaga.
Persoalan hubungan industrial ini sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Hasil dari pengawasan Dinas Ketenagakerjaan setempat, kata Bernawan, terbukti bahwa perusahaan menyalahi aturan. Saat ini ada 58 dari sekitar 700 buruh yang menuntut haknya agar diangkat menjadi karyawan tetap.
“Sesuai aturan kan skema pekerja harian lepas tidak boleh lebih dari 3 bulan berturut-turut. Mereka ada yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. Hasil pemeriksaan kami hubungan kerjanya seharusnya menjadi karyawan tetap,” ujarnya.
Pihak manajemen perusahaan menolak memberikan komentar saat dimintai tanggapan. Direktur PT Maya Muncar Hendri Sutadinata bungkam saat keluar dari ruang pertemuan.
Kasus Buruh Pengalengan Ikan, Maya Muncar Dipanggil Menakertrans
PT Maya Muncar dipanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terkait dengan kasus ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan upah. Perusahaan yang bergerak di bidang pengalengan ikan di Banyuwangi, Jawa Timur, ini terlibat perselisihan lantaran mempekerjakan pekerja tidak sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
8 menit yang lalu
Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun
2 jam yang lalu