Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKET KEBIJAKAN: Pemerintah Gagal Penuhi Target

Pemerintah gagal memenuhi target penyelesaian 41 peraturan yang masuk substansi dalam substansi paket kebijakan ekonomi I hingga 12.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)./Antara-Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memaparkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-X di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah gagal memenuhi target penyelesaian 41 peraturan yang masuk dalam substansi dalam substansi paket kebijakan ekonomi I hingga 12.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mendesak kementerian/lembaga untuk segera merampungkan peraturan-peraturan dalam paket kebijakan ekonomi yang masih belum rampung.

Dia menegaskan Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan dalam paket kebijakan ekonomi I hingga 12 maksimal 31 Mei 2016. Perintah Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 24 Mei 2016. "Jangan ditunda lagi," katanya di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dalam rangka memenuhi target tersebut, Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi paket stimulus ekonomi. Hadir dalam rakor antara lain Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Ketua OJK Muliaman Hadad, Gubernur BI Agus Marto, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, para deputi Kemenko Perekonomian dan pejabat eselon I berbagai kementerian/lembaga.

Hasil rakor tersebut membeberkan adanya 41 beleid yang belum rampung dengan rincian 15 peraturan berupa Peraturan Pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan Instruksi Presiden (Inpres). Selain itu,  dan 26 peraturan turunan yang membahas teknis pelaksanaan paket kebijakan ekonomi.

Dari total 15 peraturan, terdapat 7 peraturan yang berstatus belum selesai dan tidak ada kemajuan apapun hingga Selasa (31/5). Sebanyak 2 peraturan yakni PP tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Maryawan Industri Padat Karya dan PP tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu telah selesai dibahas pada 29 Mei 2016. Kedua peraturan yang menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan ini masih harus menunggu hasil harmonisasi peraturan dari Kemenkumham sebelum diterbitkan.

Di luar sembilan PP di atas, masih ada lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah dikirim kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)/Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mendapatkan pengesahan dari presiden. Namun, terdapat tiga RPP yang dikembalikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk disempurnakan. Selain itu, terdapat satu Inpres yang sudah dikirim kepada Mensesneg/Setkab untuk segera ditandatangani Presiden Jokowi.

Selain 15 peraturan berupa PP dan Inpres, masih ada 26 peraturan teknis tambahan yang masih harus ditindaklanjuti K/L. Rinciannya sebanyak 14 peraturan teknis berasal dari Paket Kebijakan Ekonomi I, 1 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi III, 8 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VI, 1 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII, dan 2 peraturan teknis dari Paket Kebijakan Ekonomi IX.

Luhut menegaskan pemerintah harus bekerja serius menyelesaikan regulasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi. "Sudah banyak yang komplain soal ini," tegasnya.
Dia menjelaskan keseriusan tersebut diperlukan agar pertumbuhan ekonomi nasional semakin membaik. Pihaknya menuturkan perlunya tenggat waktu untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang belum rampung.

GUGUS TUGAS

Selain membahas penuntasan berbagai peraturan yang belum selesai, Darmin menyampaikan rakor juga membahas tentang pembentukan empat Gugus Tugas (Task Force) Pemantauan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.

Keempat gugus tugas tersebut yakni Gugus Tugas Penyelesaian Peraturan yang dipimpin Kantos Staf Presiden (KSP), Gugus Tugas Identifikasi Hambatan, Masalah, dan Kasus di bawah Kemenko Polhukam, Gugus Tugas Evaluasi Pelaksanaan dan Analisis Dampak Paket Kebijakan yang akan diserahkan kepada tim independen atau non pemerintahan, dan Gugus Tugas Sosialisasi, Publikasi, dan Diseminasi Paket Kebijakan  yang akan dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Secara umum Darmin menyebutkan keempat gugus tugas ini memiliki tugas untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan paket kebijakan ekonomi berjalan dengan baik sampai ke daerah serta melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi. Selain itu, gugus tugas juga berperan untuk melakukan fasilitasi publikasi dan desiminasi paket Kebijakan ekonomi.

Dia mengemukakan keberadaan gugus tugas ini tidak memerlukan payung hukum baru karena pemerintah bisa menggunakan Inpres Nomor 12 Tahun 2015 tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Keamanan Industri, dan Kepastian Usaha. Rakor kemudian menyepakati rapat evaluasi paket kebijakan ekonomi akan diselenggarakan seminggu sekali.

Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan investor sebenarnya senang dengan adanya 12 paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah. Namun mereka masih menunggu implementasi paket kebijakan ini.

Dia menyarankan agar masing-masing kementerian/lembaga aktif menyampaikan kemajuan-kemajuan yang sudah mereka jalankan agar masyarakat dan pelaku usaha mendapat informasi yang terbaru.

Sebelumnya, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai paket kebijakan ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah belum efektif karena belum mampu mendongkrak realisasi investasi dan menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan komitmen dan persetujuan investasi sebesar Rp1.852 triliun atau tumbuh 45% (yoy). Namun realiasasi investasi hanya mencapai Rp545,4 triliun atau hanya tumbuh 17,8% (yoy). Realisasi investasi sepanjang kuartal I/2016 pun hanya sekitar Rp146,5 triliun.

"Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada perubahan yang berarti dari kinerja investasi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ketika belum ada paket stimulus ekonomi," tuturnya.

Selain itu, paket kebijakan ekonomi yang telah digelontorkan pemerintah juga belum mampu meredakan pelemahan perekonomian nasional. Hal ini terbukti dari pertumbuhan ekonomi triwulan I/2016 yang hanya 4,92% atau lebih rendah dari kuartal IV/2015 yang mencapai 5,04%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper