Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sedikitnya 2.877 hektare lahan telah dibagikan kepada masyarakat kecil dalam program Reforma Agraria sepanjang 2016.
Hal itu dipaparkan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, yang menyatakan Reforma Agraria merupakan penataan ulang kepemilikan tanah yang sesuai dengan Nawacita pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Dia menegaskan sertifikat yang diberikan oleh BPN adalah bentuk pengakuan negara.
"Sertifikat yang kami berikan adalah bentuk pengakuan negara. Diharapkan lahan ini membawa ketentraman dan kemakmuran karenanya tidak boleh dijual," kata Ferry dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (29/5/2016).
Lahan yang sudah dibagikan ke masyarakat di antaranya adalah 131 hektare (Ciamis, Jawa Barat); 787 hektare (Pangandaran, Jawa Barat); 75,56 hektare (Batang, Jawa Tengah); 383 hektare (Garut, Jawa Barat); 1.086 hektare (Kuningan, Jawa Barat); dan 415 hektare (Cianjur, Jawa Barat).
Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) Agustiana menyatakan redistribusi lahan merupakan program pemerintah yang dilakukan secara masif setelah mengalami pergantian pemerintahan. Dia menuturkan hal itu menjadi penanda pemerintah mulai berpihak ke masyarakat pedesaan.
"Kami tunggu Reforma Agraria dilaksanakan di seluruh Indonesia," kata dia