Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hipmi: Penyederhanaan 43 Perizinan Dorong Kemunculan Pengusaha Baru

BPC Hipmi Bekasi Raya menilai penyederhanaan 43 perizinan di Kota Bekasi akan mendorong munculnya pengusaha baru.
Pengusaha/hipmi
Pengusaha/hipmi

Bisnis.com, BEKAS - BPC Hipmi Bekasi Raya menilai penyederhanaan 43 perizinan di Kota Bekasi akan mendorong munculnya pengusaha baru.

Radityo Egi Pratama, Ketua BPC Hipmi Bekasi, mengatakan selama ini pengusaha mengalami kesulitan terkait dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mewajibkan memiliki kantor. Tentunya, kondisi dikhawatirkan akan menghambat potensi ekspansi pelaku usaha karena kesulitan mendapatkan kredit modal.

Dengan demikian, katanya, penyederhanaan perizinan yang dilakukan Pemkot Bekasi akan mendorong pertumbuhan pengusaha baru, sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. "Jadi [simplifikasi perizinan] itu suatu inovasi kebijakan yang dari kita, oleh kita, dan untuk kita," katanya, Rabu (25/05/2016).

Pemkot Bekasi tengah menyederhanakan 43 perzinan agar selaras dengan kebijakan pusat sekaligus mendorong minat investasi di daerah. Proses inventarisasi perizinan dilakukan hingga dua pekan mendatang dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Dari 43 perizinan yang akan disederhanakan itu tujuh di antaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin gangguan atau HO, UTM/UPP, Suarat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Dalam paket tersebut, yang lebih diutamakan adalah kemudahan dalam berusaha (eases of doing business/EODB) dengan memangkas sejumlah aturan. Kebijakan ini diharapkan akan mengerek peringkat Indonesia dalam EODB menjadi 40 dari saat ini yang masih berada di peringkat 109.

Namun demikian, kebijakan tersebut baru dapat berjalan bila pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut.

Pada sisi lain, penyederhanaan perizinan di Kota Bekasi juga dinilai akan menjadi pemanis bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi yang mencanangkan 2017 merupakan tahun investasi dan perekonomian daerah.

Pada kuartal III tahun lalu, invetasi di Kota Bekasi mencapai Rp4,62 triliun dengan rata-rata capaian investasi dalam 8 tahun terakhir Rp3,13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper