Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Picu Tiket Pesawat Kian Mahal, KPPU Desak Kemenhub Hapus Tarif Bawah

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan menghapus tarif bawah tiket penerbangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Hal itu menyusul sanksi tidak diberikannya izin rute baru bagi maskapai Lion Air selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan berulang kali dan pemogokan pilot.

Menurut Syarkawi, implementasi tarif bawah sekitar 30% dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran yang terjadi di industri penerbangan. Bahkan, kata dia, penerapan tarif bawah berdampak pada menurunnya penumpang ke sejumlah rute. “Penerapan tarif bawah membuat pertumbuhan jumlah penumpang melambat," kata Syarkawi dalam keterangannya, Sabtu (21/5/2016).

Syarkawi mengatakan bagi beberapa daerah pariwisata penerapan tarif bawah juga berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Sebab, ongkos penerbangan menjadi jauh lebih mahal. "Apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi,” katanya.

Selain itu, Syarkawi menganggap penerapan tarif bawah menghambat persaingan dan menciptakan ketidakefisienan di industri penerbangan. "Lemahnya persaingan itu dapat menyebabkan kesemrawutan industri penerbangan," tutur Syarkawi.

Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta orang, kata Syarwaki, pembelian tiket di Indonesia seharusnya mencapai 750 juta kali. Namun saat ini, jumlah pembelian tiket hanya berkisar antara 65 juta-70 juta. "Angka ini jauh dari ideal jika menggunakan industri penerbangan Amerika Serikat sebagai benchmark di mana setiap satu orang penduduk membeli tiga tiket penerbangan," katanya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air menyusul terjadinya keterlambatan penerbangan yang berulang kali serta pemogokan pilot pada 10 Mei lalu. Sanksi tersebut berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan sejak 18 Mei agar Lion Air memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan.

Namun, manajemen Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan 10 frekuensi penerbangan di dua rute internasional yang disampaikan kepada Kemenhub melalui surat pada 16 Mei 2016. Kemenhub pun memberikan persetujuan adanya penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper