Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang investasi bagi pemilik modal yang tertarik mengembangkan peternakan, tanaman jagung, dan tanaman tebu, dengan menjalin kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen LHK nomor 47 tahun 2013 tentang Pedoman, Kriteria, dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.
Hingga saat ini, sekitar 120 KPH sudah dibentuk, dengan total luasan lahan mencapai 20 juta hektare.
Sekretaris Eksekutif Sekretariat Nasional Pembangunan KPH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sutrisno mengatakan pemerintah mendorong pelaku usaha untuk dapat bekerja sama dan menjalin kemitraan dengan pengelola KPH setempat dan masyarakat di sekitar KPH.
“Pelaku usaha dapat mencari informasi baik di daerah maupun di pusat [KLHK]. Lalu datang ke KPH, silakan bahas apa yang bisa dikembangkan, kemudian dapat berkonsultasi ke Pemerintah Pusat sebelum melakukan kontrak,” kata Sutrisno pada Bisnis, di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sutrisno menjelakan nantinya pelaku usaha dan Ketua KPH setempat dapat melangsungkan kontrak sesuai kesepakatan yang mereka inginkan. Soal luasna lahan, dan komdotitas apa yang dapat dikembangkan, juga merupakan hasil pembahasan kedua pihak berdasarkan pengajuan investasi oleh pemodal.
Sutrisno mengatakan pengembangan dalam skala bisnis dapat dilakukan dengan bermitra dengan KPH, namun pemerintah menuntut untuk kawasan hutan tetap terjaga. Aktivitas bisnis, katanya, jangan sampai merusak kawasan hutan.
“Misalnya kalau ditanam jagung, bisa dikembangkan tanaman tumpang sari di antara pohon-pohon hutan. Soal informasi lokasi dan karakter lahan di KPH, dapat ditanyakan langsung dengan KPH daerah, informasi penting ada di sana,” jelas Sutrisno.
Adapun, Kementerian Pertanian tengah mendorong investasi pada tiga sektor berbasis lahan yaitu peternakan, pengembangan tanaman jagung, dan pengembangan tanaman tebu sebagai bahan baku industri gula. Ketiganya amat didorong, mengingat volume impornya yang masih cukup besar.
Apresiasi
Syukur Iwantoro, Ketua Upaya Khusus (Upsus) Percepatan Investasi Pertanian, Kementerian Pertanian mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah inovatif KLHK yang terus memperbaiki tata administrasi pengelolaan hutan sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi bahan pangan.
“Soal alternatif ketersediaan lahan ini sudah ada titik temunya karena KLHK sudah membentuk KPH. Skema ini memungkinkan Hutan Produksi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan pangan,” ungkap Syukur.
Dia mencontohkan, beberapa kerja sama yang sedang dijajaki misalnya di wilayah Sulawesi Utara seluas 45.000 hektare untuk pengembangan peternakan, adapula lahan di NTT 20.000 hektare unuk peternakan, dan saat ini tengah didiskusikan lahan milik KPH untuk pengembangan tebu di Provinsi Lampung.
Syukur menjelaskan pihaknya yang memfasilitasi percepatan realisasi investasi pertanian kini tengah mengidentifikasi potensi lahan dan lokasi KPH yang dapat dikerjasamakan. Syukur menyebut beberapa KPH pun telah mengajukan diri ke Kementerian Pertanian menawarkan lahannya untuk investasi pangan.