Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Bakal Ground Handling Sendiri

PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air berencana melakukan penanganan sisi darat atau ground handling secara mandiri, dari sebelumnya menggunakan jasa ground handling dari PT Lion Group
Penumpang Lion Air terlantar di pinggir landasan pesawat/Dok. Gede Suhendra
Penumpang Lion Air terlantar di pinggir landasan pesawat/Dok. Gede Suhendra

Bisnis.com, JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air berencana melakukan penanganan sisi darat atau ground handling secara mandiri, dari sebelumnya menggunakan jasa ground handling dari PT Lion Group.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan langkah tersebut menjadi satu-satunya solusi yang paling masuk akal untuk memenuhi kebutuhan penanganan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

“Akan sulit apabila mencari pihak lain untuk melaksanakan ground handling Lion air di Soekarno Hatta karena akan melibatkan lebih kurang 10.000 pekerja,” katanya di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Edward menjelaskan, Lion Air nantinya akan memindahkan sejumlah petugas ground handling PT Lion Group untuk bekerja langsung di bawah bendera Lion Air, termasuk peralatan, fasilitas dan lain sebagainya.

Dengan demikian, lanjutnya, dia memastikan bahwa operasional penerbangan Lion Air di Soekarno Hatta akan tetap berjalan seperti biasanya, meski pembekuan izin ground handling PT Lion Group benar-benar dilakukan.

“Kami mengimbau agar para penumpang Lion Air tidak perlu risau dengan adanya surat pembekuan ground handling karena kami pastikan seluruh penerbangan kami akan beroperasi seperti biasanya,” tuturnya.

Kendati demikian, Edward menegaskan bahwa Lion Air keberatan dengan keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, baik terkait sanksi pembekuan ground handling maupun larangan penambahan rute baru selama enam bulan kedepan.

Menurutnya, Lion Air diperlakukan tidak adil karena sanksi yang diberikan belum melalui investigasi terlebih dahulu, sebagaimana proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Lion Air secara resmi melaporkan Dirjen Perhubungan Udara kepada Kepolisian RI.

Hal itu tertuang dalam Laporan Polri No. LP/512/V/2016 Bareskrim pada 16 Mei 2016. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor adalah Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air.

Perkara yang dituduhkan pada Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

Sesuai UU

Dimintai keterangan terkait laporan Lion Air tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan sanksi yang diberikan Kemenhub kepada Lion Air sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 56/2015 pasal 48, sertifikat operasi pelayanan jasa sebenarnya sudah bisa dicabut tanpa peringatan. Karena penumpang internasional lolos tanpa melalui proses keimigrasian,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma menjelaskan sanksi yang diberikan regulator kepada Lion Air, terutama larangan membuka rute baru juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemenhub sudah berulang kali menegur Lion karena delay sehingga pada saat terjadi delay masif pada 10 Mei lalu, maka regulator menjatuhkan langsung sanksi yang berdurasi sampai dengan akhir 2016 itu,” ujarnya.

Maryati mengungkapkan, sebanyak lebih dari 100 rute penerbangan mengalami delay, dan lebih dari 5.000 penumpang terkena dampak delay dari Lion Air tersebut. Oleh karena itu, Kemenhub memberi sanksi larangan membuka rute baru selama 6 bulan kedepan.

Seperti diketahui, Lion Air diberikan sanksi oleh regulator berupa tidak diperkenankan untuk menambah rute baru hingga 6 bulan kedepan. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi mogok sejumlah pilot dari Lion Air pada 10 Mei 2016 yang lalu.

Pasalnya, akibat aksi mogok tersebut, sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengalami keterlambatan atau delay. Adapun, rata-rata waktu keterlambatan sekitar 2 jam.

Kemudian, Kemenhub juga kembali memberikan sanksi berupa pembekuan izin layanan sisi darat atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, mulai 25 Mei 2016 hingga investigasi selesai dilakukan..

Pembekuan sementara izin layanan ground handling diberikan karena Lion Air terbukti lalai dalam penanganan penumpang dan barang, sehingga menyebabkan sebanyak 16 penumpang internasional Lion Air keluar dari terminal domestik.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper