Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETERLAMBATAN MASIF: 5.000 Penumpang Wajib Diganti Rugi Lion Air

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengaku pihaknya tidak sewenang-wenang memberikan sanksi, tetapi karena Lion Air berkali-kali melakukan pelanggaran.
Lion Air/Antara
Lion Air/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengaku pihaknya tidak sewenang-wenang memberikan sanksi, tetapi karena Lion Air berkali-kali melakukan pelanggaran.

"Kami tidak begitu saja menjatuhkan sanksi. Tapi, setiap ada kejadian atau 'delay' panjang ataupun masif, kami selalu memberikan teguran. Ini adalah akumulasi atas sejumlah kekurangan pelayanan yang diberikan Lion kepada penumpangnya terutama terkait 'delay'," katanya, di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Maryati menyebutkan dari data yang dipegang oleh Kemenhub, terdapat lebih dari 100 rute penerbangan yang mengalami keterlambatan penerbangan dan 5.000 lebih penumpang yang wajib diganti rugi oleh pihak Lion Air atas kejadian keterlambatan masif pada 10 Mei lalu.

Sementara itu, manajemen Lion Air bersikeras untuk mengoperasikan jasa pelayanan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) sendiri (self-handling) dan tidak menggandeng perusahaan lain pascapembekuan izin operasinya.

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan jasa "ground-handling" yang akan dioperasikan saat ini di bawah PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan tidak lagi di bawah Lion Group karena sudah dibekukan izin operasinya.

"Kita mempunyai 'Plan B' yaitu untuk mengoperasikan sendiri atau 'self-handling' yang berarti izinnya di bawah Lion Air bukan Lion Group," katanya.

Edward mengungkapkan pihaknya akan mengoperasikan sendiri karena tidak ada perusahaan yang mampu mengoperasikan "ground handling" dengan frekuensi penerbangan Lion Air yang begitu banyak.

"Tidak semudah itu dalam lima hari mencari orang yang bersertifikasi di bandara, ganti karyawan dan ganti PT, saya yakin enggak ada yang sanggup," katanya.

Terkait izin, dia mengaku tidak perlu lagi mengajukan karena sudah satu paket dalam izin pengoperasian pesawat udara (AOC).

"Self-handling ini lazim di maskapai-maskapai lain di luar negeri juga dan tidak perlu lagi izin karena dalam AOC itu termasuk izin 'ground handling," katanya.

Dia mengatakan untuk karyawannya tetap menggunakan karyawan lama di bawah naungan Lion Group, hanya saja dipindah menjadi di bawah Lion Air.

Ia juga mengaku pencabutan izin operasi "ground handling" tersebut dinilai tidak adil karena waktu yang diberikan tidak cukup, yakni hanya selama lima hari untuk mencari perusahaan "ground handling" lainnya pascapembekuan.

"Waktu lima hari adalah waktu yang tidak mungkin untuk memindahkan pelaksanaan 'ground handling' di Bandara Soekarno-Hatta karena akan melibatkan kurang lebih 10.000 orang pekerja.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya telah menempuh jalur hukum terhadap sanksi tersebut juga sanksi tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot.

Melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar, Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma mengaku pihaknya tidak sewenang-wenang memberikan sanksi, tetapi karena Lion Air berkali-kali melakukan pelanggaran.

"Kami tidak begitu saja menjatuhkan sanksi. Tapi, setiap ada kejadian atau 'delay' panjang ataupun masif, kami selalu memberikan teguran. Ini adalah akumulasi atas sejumlah kekurangan pelayanan yang diberikan Lion kepada penumpangnya terutama terkait 'delay'," katanya.

Maryati menyebutkan dari data yang dipegang oleh Kemenhub, terdapat lebih dari 100 rute penerbangan yang mengalami keterlambatan penerbangan dan 5.000 lebih penumpang yang wajib diganti rugi oleh pihak Lion Air atas kejadian keterlambatan masif pada 10 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper