Bisnis.com, JAKARTA—Rencana pembangunan proyek Aquatic Center dan stadion internasional di Bali dengan estimasi nilai investasi mencapai total Rp1,2 triliun terpaksa ditunda setelah tersendat masalah pembebasan lahan dan regulasi mengenai skema Availability Payment yang belum terbit.
Senior Vice President Business Development and Communication PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Indra Singawinata mengatakan Pemerintah Provinsi Bali terpaksa menunda rencana tersebut setelah belum disepakatinya pembangunan proyek tersebut dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Badung.
“Gubernur menghentikan sementara proyek Aquatic , karena persoalan tanah yang tidak sinkron antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Padahal international investor sudah ada yang mau,” ujarnya, Selasa (17/05)
Lebih lanjut dia mengatakan dalam proyek tersebut, rencananya PII akan menyediakan penjaminan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Selain itu pihaknya juga memfasilitasi kerja sama antara Pemprov bali selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk studi kelayakan.
Dia mengatakan mulanya pembangunan Aquatic Center itu akan dibangun dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) biasa, tetapi setelah dilakukan studi lebih lanjut pemerintah akhirnya memutuskan menggunakan skema Availability Payment.
Dengan skema ini, dalam pembangunannya nanti pemerintah tetap akan melibatkan investor swasta. Namun, setelah proyek terbangun, pemerintah akan membayar biaya pembangunan proyek secara mencicil kepada investor sehingga aset tersebut menjadi milik pemerintah.
“Tetapi permendagri mengenai AP ini juga belum ditandatangani. Tanpa adanya permendagri ini, seluruh proyek infrastruktur berskema AP tidak bisa jalan,” ujarnya.
Dia menyatakan dalam permendagri yang akan diterbitkan, substansi yang diperlukan untuk membuat proyek infrastruktur berskema AP antara lain memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk melaksanakan proyek infrastruktur tahun jamak yang melampaui masa jabatannya.
Selain itu, seluruh kontrak proyek yang telah diteken pada periode pemerintahan sebelumnya tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan DPRD ketika ganti pemerintahan. Regulasi itu juga akan mencantumkan kriteria daerah dengan pendapatan yang dianggap mampu untuk melaksanakan proyek berskema AP.