Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktor Halal Diragukan, Kementan Enggan Buka Impor Daging Ayam MDM

Kementerian Pertanian menyebut impor daging unggas jenis mechanically deboned meat (MDM) atau daging ternak ayam yang di dekat tulang tidak dapat dibuka karena produksi daging itu di negara lain tidak dapat dijamin kehalalannya.
Pedagang daging ayam./Antara-Zabur Karuru
Pedagang daging ayam./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian menyebut impor daging unggas jenis mechanically deboned meat (MDM) atau daging ternak ayam yang di dekat tulang tidak dapat dibuka karena produksi daging itu di negara lain tidak dapat dijamin kehalalannya.

Selain itu, produksi daging jenis MDM di negara lain pun secara penuh dihasilkan oleh alat mesin. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 58/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Sri Mukartini pada Bisnis mengatakan beleid tersebut mengharuskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengimpor daging unggas jenis apapun.

“Persoalan daging jenis MDM adalah karena kehalalannya. Definisi halal antarnegara berbeda. Berdasarkan Permentan 58/2015, unggas harus disembelih di rumah potong yang hanya operasionalnya untuk makanan halal,” jelas Sri di Jakarta, Selasa (17/6/2016).

Sri menambahkan selain menjamin seluruh operasional rumah potong hewan unggas (RPU) memproduksi makanan halal, beleid itu juga mewajibkan penyembelihan unggas dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih halal.

Pasal 14 ayat (1) e pun menyebut untuk menjamin kehalalan produksinya, RPU harus diawasi oleh Islamic Body atau lembaga sertifikasi halal negara itu yang sebelumnya telah melalui proses dan diakui akreditasinya oleh otoritas halal Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia memeluk agama Islam.

Menteri Perindustrian Saleh Husin sebelumnya mencuatkan kebutuhan dibukanya impor jenis daging MDM untuk keperluan bahan baku industri pengolahan daging. Kementerian Pertanian telah menutup keran jenis daging itu sejak 2011 lalu.

Saleh menyebut dengan mengimpor daging jenis MDM dari beberapa negara seperti Belanda dan Turki, harga bahan baku industri itu dapat ditekan. Dia mencatat di Indonesia, harga MDM per kilogram dapat mencapai Rp18.000 sedangkan di negara-negara itu harganya hanya Rp8.000-Rp10.000.

Selain itu, Sri pun menggarisbawahi bentuk MDM yang bukan lagi berupa karkas, sehingga lebih mudah membawa penyakit. “Memang lebih mudah rusak karena sudah berbentuk bubur,” ujar Sri.

Sementara itu, Sri mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan pembukaan keran impor jika pelaku usaha memenuhi segala persyaratan yang telah disusun oleh Kementerian Pertanian, termasuk perkara halal tidaknya rumah potong negara pengekspor.

“[Sejauh ini] kami belum pernak mengaudit rumah potong di kedua negara itu [Belanda dan Turki]. Kalau memenuhi syarat [yang tertuang dalam Permentan 58/2015], ya dimungkinkan [impor MDM dibuka],” ujar Sri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper