Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan bertambah sebesar Rp3 miliar dari pengoperasikan gerai perizinan kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Sumatera Utara.
Gerai milik Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dibuka untuk izin-izin kapal hasil pengukuran ulang. Gerai PPS Belawan diluncurkan pada 9 Mei 2016 menyusul Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hingga 13 Mei 2016, Gerai Belawan menerbitkan 11 surat izin usaha penangkapan ikan (SIUP), 30 buku kapal perikanan, dan 30 surat izin penangkapan ikan (SIPI). Dari penerbitan itu terkumpul sekitar Rp3 miliar, rinciannya Rp2,973 dari pungutan hasil perikanan (PHP) dan Rp40 juta dari pungutan pengusahaan perikanan (PPP).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengungkapkan pembukaan gerai merupakan upaya penataan ukuran kapal penangkap ikan dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan. Selanjutnya, gerai akan dibuka di berbagai PPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya, DJPT kembali mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk gerai berikutnya di PPS Bitung Sulawesi Utara, PPS Nizam Zachman Jakarta, PPN Sibolga, dan pelabuhan serta provinsi lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/5/2016).
Gerai dibuka berdasarkan Permen No. 11/2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang. Keseluruhan proses perizinan lebih cepat dan efektif karena dilaksanakan secara terpadu bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dengan KKP, 13 April 2016, para politisi Senayan menyoroti waktu pengurusan izin perikanan yang lama. Keluhan ini disampaikan oleh nelayan dan pengusaha di berbagai daerah.
Saat itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan lamanya waktu pengurusan izin disebabkan adanya kebijakan pengukuran ulang kapal. Langkah ini untuk memastikan bobot kapal dalam surat izin sesuai dengan kondisi faktual. Hal ini akan menjadi acuan dalam penentuan pengenaan pungutan hasil perikanan (PHP) dan alokasi solar bersubsidi.
Guna mengatasi berbelit-belitnya izin itulah gerai perizinan dibuka. Dalam gerai tersebut, perizinan yang biasanya membutuhkan 35 dokumen dipangkas menjadi 17 dokumen saja. Selain itu, proses perizinan dipotong dari 60 hari menjadi 11 hari kerja.