Bisnis.com, Jakarta—Pemerintah terus menggenjot pembangunan proyek infrastruktur melalui program pembangunan prioritas.
Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengklaim pinjaman luar negeri untuk mendukung pembangunan proyek infrastruktur tidak akan melebihi batas maksimal utang dalam kebijakan fiskal yakni sekitar US$5 miliar/tahun.
Pemerintah juga akan memastikan utang luar negeri berada pada koridor aman tidak melebihi 30% dari Produk Domesik Bruto (PDB) sehingga pinjaman hanya dilakukan pada proyek yang sudah masuk dalam daftar prioritas. Saat ini, rasio utang terhadap PDB berada pada level 27%-28%.
“Terkait pinjaman tentu kita akan sesuaikan dengan batas maksimal pinjaman kebijakan fiskal dan kemudian kita pilih proyek-proyek prioritas,” ujarnya
Sementara itu, Direktur Pendanaan Multilateral Kementerian PPN/Bappenas Dewo Broto Joko menambahkan banyak negara yang tertarik membangun proyek infrastruktur baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah. Dana hibah biasanya untuk menyiapkan proyek seperti studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED).
“Kita juga lakukan percepatan advance procurement, tidak nunggu luar negeri tanda tangan, begitu appraisal langsung tender,” katanya.
Bank Indonesia melaporkan posisi utang luar negeri tumbuh 3,7% menjadi US$311,5 miliar pada Februari 2016.
Berdasarkan kelompok peminjam, utang sektor swasta turun 0,7% (yoy) sehingga menjadi US$164,6 miliar atau sekitar 52,8% dari total utang luar negeri pada akhir Februari 2016. Di sisi lain, utang sektor publik meningkat 9,0% (yoy) sehingga posisinya pada akhir Februari 2016 menjadi sebesar US$146,9 miliar.