Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CSIS: Kebijakan Kuota Impor Pangan Rawan Praktik Rente

Lembaga riset Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kebijakan pemerintah dengan menerapkan sistem pembatasan melalui kuota impor terhadap produk jagung dan kedelai pakan ternak sangat rawan dengan terbentuknya praktik rente ekonomi.
Sapi-sapi. /Bisnis.com
Sapi-sapi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga riset Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai kebijakan pemerintah dengan menerapkan sistem pembatasan melalui kuota impor terhadap produk jagung dan kedelai pakan ternak sangat rawan dengan terbentuknya praktik rente ekonomi.

"Jika disparitas harga dalam negeri dan di internasional makin lebar, peluang terjadi kartel makin kuat," kata Ketua Departemen Ekonomi CSIS Yose Rizal Damuri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Menurut Yose, pemerintah Indonesia kerap kali mengatur urusan kebijakan pangan dengan pendekatan kebijakan perdagangan, salah satunya tercermin melalui pembatasan impor.

Padahal, dengan sistem pembatasan itu sering kali memunculkan terjadinya perbedaan harga yang tinggi. "Kita perlu melihat lagi kebijakan pembatasan tersebut, apalagi dengan adanya evaluasi 6 bulan. Rasanya itu tidak responsif terhadap keadaan," katanya.

Akibatnya, muncullah disparitas harga antara dalam dan luar negeri. "Justru inilah yang membuat menjadi tidak efektif dan rawan terhadap rente ekonomi. Di sini bisa saja muncul konsesi-konsesi dan ini pernah terjadi pada kasus sapi 2014," katanya.

Yose juga menilai pembatasan melalui sistem kuota seperti yang dilakukan terhadap beras telah membuat harga beras berisiko naik hingga 25% pada 2020. Apabila pembatasan impor dihilangkan, harga beras pada saat itu berpotensi turun 14,47%.

Tidak hanya itu, Yose menilai sentimen pemerintah pada impor juga tidak baik bagi keadaan ekonomi Indonesia. Pasalnya, pembatasan impor dalam perjanjian perdagangan internasional juga dilarang.

"Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau perjanjian lain pembatasan atau pengaturan impor memang tidak diizikan," katanya.

Pembatasan atau pengaturan oleh pemerintah, dia anggap tidak holistis dilakukan lantaran dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu dan tidak stabil. "Jadi, pengaturannya ini saya lihat bermasalah," katanya.

Spesialis Kemiskinan Bank Dunia Kantor Jakarta (Poverty Specialist World Bank Office Jakarta) Maria Monica Wihardja mengatakan bahwa impor bukanlah hal yang haram untuk dilakukan oleh Indonesia.

Menurut Maria, meski selama ini 95% kebutuhan pokok beras sudah bisa dipenuhi, sebanyak 5% dari kebutuhan nasional harus tetap diperhatikan.

Lambannya keputusan impor yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, menurut dia, telah mengakibatkan naiknya harga beras seperti yang terjadi awal tahun. Pemerintah bahkan sempat mencari pasokan beras sampai ke India dan Pakistan untuk memenuhi kebutuhan.

"Ini sangat terasa pada beberapa waktu yang lalu. Akibatnya, di awal tahun meski data menunjukkan surplus, harga merangkak naik. Ini dinilai menjadi penyebab signifikan tingginya harga komoditas pangan utama dalam negeri," katanya.

Maria menjelaskan volume beras di pasar global terbilang kecil sekitar 7%--8% dari total produksi dari lima negara produsen utama yang menguasai hingga 80% pasar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper