Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Talangan Lahan: Permen PUPR Segera Terbit

Dana Talangan Lahan:Permen PUPR Segera Terbit Bisnis.com JAKARTAKementerian Pekerjaan Umum dn Perumahan Rakyat tengah melakukan finalisasi akhir penyusunan Peraturan Menteri PUPR yang menjadi payung hukum mekanisme pembelanjaan dana talangan badan usaha jalan tol untuk pengadaan lahan tol.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah melakukan finalisasi akhir penyusunan Peraturan Menteri PUPR yang menjadi payung hukum mekanisme pembelanjaan dana talangan badan usaha jalan tol untuk pengadaan lahan tol.

Menteri  PUPR Basoeki Hadimmoeljono mengatakan pihaknya tinggal menunggu penilaian akhir dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menerbitkan beleid tersebut. Opini dari BPKP dianggap penting guna memastikan mekanisme penggunaan dana talangan telah sesuai dengan aturan ada.

“Sekarang saya sedang bikin Permen PUPR untuk menindaklanjuti itu [dana talangan lahan] ke Kementerian Keuangan. Tadi malam saya fax atau email ke Kepala BPKP untuk minta review-nya sedikit besok beliau kembalikan langsung saya tanda tangan,” ujarnya, Selasa (05/03).

Lebih lanjut dia menyatakan  sejauh ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah melakukan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) terhadap 17 Badan Usaha Jalan Tol yang bersedia menalangi dana pengadaanlahan senilai total Rp7,9 triliun

Selain itu, masih ada empat ruas tol baru yang akan menggunakan dana talangan, antara lain Batang—Semarang, Manado—Bitung, Samarinda—Balikpapan, dan Serpong—Balaraja. Dari keempat ruas tersebut, baru ruas Batang—Semarang yang telah diteken kontraknya, sementara tiga lainnya baru penetapan pemenang dan menunggu masa penandatanganan PPJT.

Dia berharap Peraturan Menteri ini dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga dana yang telah terkumpul dapat segera dibelanjakan kepada masyarakat yang dampaknya terdampak pembangunan proyek infrastruktur. 

Meskipun demikian, Menteri Basoeki menyatakan peraturan menteri tersebut tidak mengatur mengenai mekanisme pengembalian dana talangan badan usaha oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Mekanisme pengembalian itu rencananya akan diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper