Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA: Beleid Kemenhub Soal Operasi Terbang Beratkan Operator

Indonesia National Air Carriers Association menilai Peraturan Menteri Perhubungan No. 40/2016 berpotensi memberatkan operator penerbangan dari sisi biaya, terutama ketika musim sepi atau low season.
Maskapai/Ilustrasi
Maskapai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association menilai Peraturan Menteri Perhubungan No. 40/2016 berpotensi memberatkan operator penerbangan dari sisi biaya, terutama ketika musim sepi atau low season.

Dalam beleid baru tersebut, Kemenhub merevisi waktu pelaksanaan operasi terbang sejak izin rute penerbangan diberikan Dirjen Perhubungan Udara menjadi selambat-lambatnya 30 hari, dari sebelumnya 60 hari.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan INACA akan mempelajari Permenhub tersebut secara menyeluruh guna mengetahui apakah memberatkan maskapai atau tidak.

“Tujuan dari aturan itu sebenarnya bagus, supaya sesuai schedule. Tapi kan ada kalanya penumpang itu enggak ada. Makanya harus dilihat, kalau penumpang enggak ada, tapi disuruh terbang, ini kan kosong. Bisa rugi,” katanya di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Tengku mengakui bahwa ada kalanya maskapai mengurangi frekuensi penerbangannya, atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan regulator. Menurutnya, kondisi tersebut biasanya terjadi ketika low season.

Oleh karena itu, dia berharap regulator dapat mempertimbangkan kondisi saat low season tersebut. Dengan demikian, sambungnya, semua pihak baik penumpang dan maskapai sama-sama diuntungkan.

“Ada memang yang seperti itu, kadang-kadang memang jadi masalah. Yang pasti kalau tidak ada penumpang, yah enggak terbang. Tentu tiap-tiap maskapai ada hitungannya masing-masing terkait persentase load factor itu,” ujarnya.

Tengku menambahkan INACA juga menunggu masukan dari maskapai terkait Permenhub No. 40/2016 tersebut. Menurutnya, apabila memang ada masukan dari maskapai, tentunya akan dibahas oleh INACA secara bersama-sama.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan Permenhub No. 40/2016 tersebut bertujuan agar maskapai lebih disiplin dalam menjalankan operasinya, sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Jadi para airlines itu biar bisa lebih tertib terbangnya, tidak sebentar terbang sebentar lagi tidak. Padahal izin terbangnya itu untuk setiap hari. Pelayanan kepada masyarakat juga menjadi tidak baik nantinya,” tuturnya.

Selain itu, izin rute bakal dicabut regulator apabila, pertama, maskapai tidak melaksanakan operasi penerbangan sebagian atau seluruhnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

Kedua, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya terakumulasi 14 kali atau 50% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan satu kali dalam sehari.

Ketiga, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 25% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan dua sampai lima kali/hari.

Keempat, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 10% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan lebih dari 5 kali/hari.

Ketentuan tersebut juga berlaku pada izin penambahan rute dan/atau frekuensi terbang, baik waktu pelaksanaan operasi maupun implementasi terbang maskapai. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 April 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper