Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan sesuai hasil penelitian lembaganya menyebutkan besaran upah layak bagi jurnalis pemula pada 2016 sebesar Rp7,54 juta.
Upah layak itu meningkat dibanding tahun lalu Rp 6,51 juta. “Upah layak yang dimaksud di sini adalah take home pay, upah total yang diterima setiap bulan oleh jurnalis,” ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam pernyataannya, Minggu (1/5/2016).
Menurut Nurhasim, jurnalis pemula adalah reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau telah bekerja selama satu tahun di perusahaan media. Dia menilai upah layak Rp7,54 juta adalah angka ideal untuk jurnalis pemula. Namun kenyataannya, upah layak tersebut baru diterima seorang jurnalis setelah bekerja lebih dari lima tahun.
Nurhasim mengatakan AJI Jakarta menilai jika upah layak itu diberikan kepada jurnalis, maka mutu produk jurnalisme juga akan meningkat. Sebab, jurnalis bisa bekerja secara profesional dan tidak tergoda menerima amplop yang merusak independensi jurnalis."Gaji yang kecil sering memicu jurnalis menerima sogokan dari narasumber," katanya.
Kenaikan upah layak ini, kata Nurhasim, didasarkan pada survei kenaikan harga-harga kebutuhan jurnalis di Jakarta yang dilakukan AJI Jakarta pada April 2016. Nurhasim mengatakan jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja profesional. AJI Jakarta, kata dia, menghitung angka tersebut dari 40 komponen kebutuhan hidup berdasarkan 5 kategori ditambah tabungan 10%.
Padahal, jurnalis sering bekerja melebihi 8 jam tanpa mendapat upah lembur. Bahkan AJI Jakarta menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP.
Kategori itu di antaranya makanan, tempat tinggal, komputer jinjing (laptop) dengan jaringan internet, serta kebutuhan pendukung lainnya. Nurhasim mengatakan perhitungan upah layak juga sudah memperhitungkan inflasi. Selain itu terdapat kebutuhan khas bagi jurnalis seperti langganan koran, modem, atau menyicil komputer. Sehingga membut upah layak jauh di atas upah minimum provinsi (UMP).
AJI Jakarta menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. "Ketika jurnalis sejahtera, akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan bangsa, " katanya.
Di samping itu, perusahaan media juga wajib menjamin keselamatan kerja, kesehatan, dan jaminan sosial kepada setiap jurnalis dan keluarganya. Ini termasuk hak-hak jurnalis perempuan seperti ruang laktasi, cuti haid, dan melahirkan. "AJI Jakarta masih menemukan pemecatan atau penghentian kontrak pada jurnalis karena hamil. Jurnalis juga memiliki risiko tinggi dan rentan terkena tindakan kriminal," kata Nurhasim.
Nurhasim mengatakan saat ini upah total yang diterima jurnalis pemula berkisar Rp 3-4 juta per bulan. Angka itu dinilai tidak berubah beberapa tahun belakangan. Selain itu, upah juga berada sedikit di atas UMP Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Padahal, jurnalis sering bekerja melebihi 8 jam tanpa mendapat upah lembur. Bahkan AJI Jakarta menemukan ada media yang masih memberi upah jurnalis di bawah UMP.