Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh Wisata, Bali Didesak Tetapkan Upah Sektoral

Pemerintah Provinsi Bali didesak segera menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi seperti yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, khususnya di sektor pariwisata.
Buruh pabrik/Ilustrasi-Bisnis.com
Buruh pabrik/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali didesak segera menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi seperti yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, khususnya di sektor pariwisata.

Wakil Ketua Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali Ketut Gede Citarjana mengatakan jika Pemprov Bali menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), maka tingkat pendapatan buruh di daerah ini akan setara seperti DKI Jakarta yang mencapai Rp3,1 juta per orang.

"Kalau UMSP disetujui, maka kabupaten kota akan ikut. Kalau ikut, ini dampaknya akan meningkatkan pendapatan buruh di pariwisata yang sekarang saja antara perusahaan bintang lima dan perusahaan kecil sama, cuma sekitar Rp1,7 juta,” tuturnya di sela-sela demo peringatan Hari Buruh, Minggu (1/5/2016).

Pihaknya meminta Gubenur Bali Made Mangku Pastika mengikuti jejak Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melaksanakan UU No.13/2015 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89, dan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, dengan menerapkan UMSP maka perusahaan wajib menaikkan sebesar 5% dari UMP.

Dia menegaskan apabila ada UMSP, setidaknya pekerja dapat turut terlibat dalam setiap keputusan. Adapun bentuk UMSPnya dapat dikaji per sektoral, misalnya pendapatan pegawai garmen, hotel, hingga jurnalis dapat dibedakan dengan menyesuaikan kebutuhan yang didasarkan dari analisis. Tidak seperti sekarang, lanjutnya, upah dipukul rata tanpa ada rembug dengan pekerja.

Kalangan buruh menuding program Bali Mandara yang didengungkan pemerintah daerah tidak benar-benar menyentuh kalangan buruh. Citarjana mengaku sudah sejak 3 tahun lalu mendorong pemerintah daerah menetapkan UMSP, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan nyata.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Buruh Bersatu Bali Dewa Made Rai Budi Darsana mengaku heran karena Bali tidak kunjung menetapkan UMSP, tetapi masih tetap memberlakukan UMP secara merata.

Akibatnya, kata dia, upah buruh di sektor tertentu disamakan dengan upah buruh di sektor lain. Adapun Aliansi Buruh Bali Bersatu terdiri dari FSPM Bali, FNBI Bali, LAB Bali, LBH Bali, dan AJI Denpasar.

Dia juga menuding pemda tidak peduli terhadap kesejahteraan buruh sehingga secara tidak langsung mereka mati suri. Salah satu contohnya, di daerah ini ternyata masih terdapat kasus-kasus yang merugikan buruh seperti terjadi di salah satu perusahaan garmen terkemuka di Denpasar berupa PHK terhadap 83 karyawan secara sepihak tanpa ada pesangon.

Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah ikut terlibat dalam mengatasi masih banyaknya pekerja kontrak atau outsourching agar ke depannya dapat dihapus dari sistem perekrutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper