Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty: PP Deklarasi Pajak Bertarif 4% Disiapkan Sebagai Solusi Alternatif

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Deklarasi Pajak dengan tarif 4% sebagai solusi alternatif jika Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak tak diloloskan parlemen.
Ilustrasi: Realisasi penerimaan pajak. / Bisnis-radityo eko
Ilustrasi: Realisasi penerimaan pajak. / Bisnis-radityo eko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Deklarasi Pajak dengan tarif 4% sebagai solusi alternatif jika Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak tak diloloskan parlemen.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan beleid deklarasi pajak itu juga akan mencakup laporan aset daerah di dalam negeri, misalnya deposito yang belum dilaporkan. Dia menegaskan, kebijakan deklarasi pajak tak seluas kewenangan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

“PP itu memang salah satu alternatif yang diajukan oleh menteri keuangan kalau sekiranya RUU Tax Amnesty tidak disepakati DPR. PP itu mengatur khusus untuk deklarasi,”paparnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(29/4/2016).

Seperti diketahui, kebijakan tax amnesty dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, repatriasi dengan tarif pajak 1%, yakni pengembalian aset ke dalam negeri dalam bentuk obligasi atau investasi langsung.

Kedua, deklarasi dengan tarif 4%, yakni hanya melaporkan jumlah dan nilai aset yang dimiliki di luar negeri untuk diperhitungkan sebagai obyek pajak.

“Kalau deklarasi mungkin dia ada usaha ke luar negeri, ada pabrik, rumah, hanya menyampaikan bahwa nilainya sekian sehingga itu usul pemerintah kan 4% kenanya,” tutur Wapres.

Pada dasarnya, tax amnesty memiliki dua manfaat utama. Pertama, kebijakan itu tentu saja dapat menambah penerimaan pajak nasional.

Selain itu, kegiatan ekonomi terutama di sektor riil akan berkembang karena investasi langsung dari luar negeri akan mengalir ke Indonesia.

Dana pembangunan masyarakat akan mengalir dalam bentuk pabrik, pertanian, industri manufaktur, dan kegiatan bernilai tambah lain.

Intinya, manfaat tax amnesty tidak hanya urusan pajak, melainkan peningkatan ekonomi sektor riil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, pembahasan RUU adalah wilayah kewenangan DPR.

Tetapi, pemerintah memiliki opsi lain agar kebijakan pengampunan pajak tetap berjalan.

"Kami sudah menyiapkan PP kalau nanti [RUU] Tax Amnesty di sana [DPR] ada masalah, ada PP mengenai deklarasi pajak. Ini bisa kok tidak harus tergantung pada yang namanya UU Tax Amnesty," ujar Presiden, Rabu (27/4/2016).

Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi mengonfirmasi persiapan ini.

Dia mengatakan, sikap ini untuk mengantisipasi apabila DPR secara kelembagaan ternyata tidak setuju dengan RUU Tax Amnesty.

Menurutnya, opsi ini diperlukan untuk mengamankan pendapatan negara.

"Tax amnesty bukan satu-satunya opsi. Tapi secara hierarki undang-undang tentu lebih tinggi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper