Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Enggan Tanggapi PP Deklarasi Pajak yang Dinyatakan Jokowi

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro enggan menanggapi dan menjabarkan detil substansi maupun teknis Peraturan Pemerintah Deklarasi pajak yang sebelumnya dinyatakan Presiden Joko Widodo.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5)./Antara
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) sebelum rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro enggan menanggapi dan menjabarkan detil substansi maupun teknis Peraturan Pemerintah Deklarasi pajak yang sebelumnya dinyatakan Presiden Joko Widodo.

“Kita fokus tax amnesty dulu. Satu per satu. [Ibaratnya] kamu itu kalau makan jangan kebanyakan. Sedikit-sedikit,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kamis (28/4/2016).

Malam ini, menurut rencana, Menkeu akan menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait tax amnesty. Komisi XI DPR sendiri sudah sejak Selasa (19/4/2016) hingga Rabu (27/4/2016) telah maraton mengadakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Berbagai pihak yang diundang hadir a.l. Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, serta beberape pengamat dan lembaga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Negara menyatakan tengah mempersiapkan alternatif regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Deklarasi Pajak apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tidak kunjung disahkan oleh Parlemen.

"Kami sudah menyiapkan PP kalau nanti [RUU] Tax Amnesty di sana [DPR] ada masalah, ada PP mengenai deklarasi pajak. Ini bisa kok tidak harus tergantung pada yang namanya UU Tax Amnesty," tutur Presiden.

Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi pun mengonfirmasi persiapan ini. Menurutnya, persiapan kebijakan cadangan ini diperlukan untuk mengamankan pendapatan negara.

Wacana deklarasi pajak, dalam catatan Bisnis, memang sudah pernah dilontarkan Menkeu Bambang. Namun, kebijakan program pelaporan aset secara sukarela tanpa kena sanksi administrasi dijadwalkan akan mulai pasca tax amnesty hingga jelang akhir 2018.

Dalam wawancara khusus yang ada di laman Kemenkeu, Bambang mengatakan jika jadi dieksekusi, kebijakan tax amnesty hanya berlangsung hingga akhir tahun ini. Setelah itu, ada program pelaporan aset secara sukarela lewat voluntary declaration.

“Jadi setelah amnesty sampai menjelang 2018, Sepember, kita akan melakukan program yang namanya voluntary declaration. Jadi silakan mereka melaporkan yang sama, aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya tarif normal, tapi kita berikan tahun 2017 tanpa sanksi,” jelasnya dalam video wawancara tersebut.

Pasalnya, selain berguna untuk menambah penerimaan dan basis pajak, aspek penting dari kebijakan tax amnesty yakni akan diikutinya repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri.

Repatriasi inilah yang akan membantu penjagaan stabilitas ekonomi makro, baik dilihat dari sisi nilai tukar rupiah, cadangan devisa, neraca pembayaran, maupun dari sisi likuditas perbankan Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper