Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW: Jangan Paksakan Konsep Hunian Berimbang ke Pengembang

Indonesia Property Watch (IPW) menginginkan konsep hunian berimbang yaitu membangun rumah mewah dan rumah sederhana dalam satu wilayah dengan komposisi tertentu jangan dipaksakan kepada pengembang karena memberatkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) menginginkan konsep hunian berimbang yaitu membangun rumah mewah dan rumah sederhana dalam satu wilayah dengan komposisi tertentu jangan dipaksakan kepada pengembang karena memberatkan.

"Prinsipnya konsep ini sangat baik untuk dapat mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Namun demikian ternyata penerapannya di lapangan tidak semudah itu, dikarenakan harga tanah yang sudah cukup tinggi untuk dibangun rumah sederhana," kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2016).

Sebagaimana diketahui, kebijakan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 yang berarti pengembang perumahan harus membangun dengan komposisi berimbang untuk semua segmen rumah yaitu 1 untuk rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah sederhana.

Selain itu, beberapa masalah terkait lokasi pembangunan rumah sederhana yang harus dalam satu wilayah juga memberatkan pengembang. Untuk itu, ujar dia, konsep hunian berimbang tidak dapat dipaksakan kepada pengembang begitu saja karena yang menjadi inti permasalahan adalah soal ketersediaan lahan di berbagai daerah.

"Seharusnya konsep ini pun didukung dengan tata ruang yang jelas di masing-masing pemerintah daerah. Pemda setempat harus dapat memberikan data terkait jumlah masyarakat yang belum memiliki rumah sehingga konsep hunian berimbang yang nantinya dilakukan pengembang dapat lebih terarah," kata Ali.

Dengan demikian, lanjutnya, bila suatu wilayah terdapat banyak permintaan rumah, maka pemerintah menyediakan tata ruangnya dan pengembang harus membangun rumah sederhana di lokasi tersebut, sehingga kewajiban pengembang dapat dilakukan dan wilayah tersebut pun memperoleh manfaatnya.

Bila pola itu tidak diterapkan, menurut Ali, dicemaskan konsep hunian berimbang yang ada saat ini berjalan tanpa arah dan tujuan yang jelas karena hanya berorientasi fisik terbangun namun siapa yang dapat menjamin rumah tersebut terjual di pasar bila permintaan di lokasi tersebut tidak sebanyak yang dibangun.

"Sehubungan dengan hal tersebut tata ruang yang khusus untuk pengembangan perumahan menengah bawah harus ditetapkan oleh Pemda. Bukan rahasia lagi bila saat ini banyak tata ruang yang dibuat atas dasar tata uang. Malah banyak terjadi pengembang membangun perumahan dulu baru tata ruangnya dibuat," katanya.

Karenanya Indonesia Property Watch mengimbau masing-masing Pemda untuk segera menyiapkan tata ruang yang jelas untuk kawasan pengembangan rumah sederhana. Dengan adanya tata ruang yang jelas maka para pengembang menengah bawah hanya dapat membangun di kawasan tersebut yang pastinya harus diperhatikan konektivitas dengan transportasi umum yang ada di sana.

Sebagaimana diwartakan, stagnasi dalam sektor properti juga dibayangi dengan sejumlah permasalahan lain yang kerap ditemui dalam bidang properti antara lain masih banyaknya kasus konsumen yang dirugikan karena pengembang properti ternyata belum mengantongi izin pembangunan.

"Konsumen seringkali tidak jeli atau memang tidak mengetahui perizinan pembangunan apa saja yang harus dilengkapi oleh pengembang. Konsumen sering tergiur harga murah dan terus membayar cicilan, namun belum ada pengikatan antara konsumen dan pengembang," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda.

Menurut dia, banyak proyek properti yang dijual secara pre-sale atau hanya gambar yang ternyata belum mengantongi izin pembangunan sedangkan uang cicilan konsumen sudah masuk ke kantong pengembang.

Ia berpendapat hal seperti itu dapat terjadi karena sejak dulu, pemerintah tidak tanggap untuk menyelesaikannya bahkan tidak ada langkah-langkah preventif. Sedangkan yang banyak terjadi, ujar dia, adalah ketika bangunan disegel atau pengembang telah hilang baru kemudian kasus ini terkuak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper