Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Desak Otoritas di Tanjung Priok Batalkan Penaikan Tarif Gudang

Operator depo dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok menolak pemberlakuan penaikan tarif pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load (LCL) menjadi sebesar Rp.150.000/ton/m3,mulai 1 Mei 2016.
Gudang
Gudang

Bisnis.com, JAKARTA - Operator depo dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok menolak pemberlakuan penaikan tarif pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load (LCL) menjadi sebesar Rp150.000/ton/m3,mulai 1 Mei 2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi) DKI Jakarta Santo mengatakan jika pemberlakuan tarif gudang itu dilaksanakan, biaya logistik di pelabuhan Priok justru akan naik.

"Sebelumnya tarif gudang di Priok hanya berlaku tarif pasar yang dibebankan ke pemilik barang impor hanya Rp40.000-Rp70.000. Kok kini mau dinaikkan Rp150.000 dengan alasan diseragamkan. Kalau mau diseragamkan kenapa harus Rp150.000 kenapa tidak sesuai dengan pasaran," ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/4/2015).

Dia mengatakan, penaikan tarif pergudangan menjadi Rp150.000 di Pelabuhan Priok itu dituangkan melalui surat edaran Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) No:001/EDR/APTS-03/2016 tanggal 8 April 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Aptesindo Reza Darmawan dan Sekjen Lowell Parhusip.

Edaran itu berlaku mulai penanganan barang eks peti kemas impor LCL sejak kedatangan kapal 1 Mei 2016.

Santo mengatakan perusahaan anggota Apdepi sebenarnya juga memiliki fasilitas pergudangan namun berada di luar area pabean pelabuhan Priok.

Adapun saat ini penyedia pergudangan peti kemas impor berstatus LCL dilakukan oleh perusahaan anggota Aptesindo yang kebetulan berada diwilayah pabean pelabuhan Priok.

"Market kargo impor LCL di Pelabuhan Priok selama ini ditangani seluruhnya oleh Apdepi dan kami umumnya sudah melakukan kontrak dengan jangka waktu tertentu dengan pemilik barang impor tersebut,"paparnya.

Santo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada pekan lalu. "Apdepi mendesak penaikan tarif itu di anulir karena seharusnya tarif pergudangan di pelabuhan Priok itu bersifat mekanisme pasar,"paparnya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan regulator tidak akan mencampuri urusan business to business (b to b) tetapi hanya akan mengawasi implementasinya jika sudah ada kesepakatan yang sudah dilakukan oleh penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

Sebelumnya, Aptesindo merencanakan penyeragaman tarif layanan gudang untuk kargo impor berstatus less than container load Rp150.000/kubik metrik ton (Cbm) mulai 1 April 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper