Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biro Haji Palsu Makan Korban, Ini Tindakan Kemenag

Kementerian Agama menerima pengaduan dari jamaah korban penipuan haji khusus oleh terduga PT Djahidin Universal Travel (DUT) yang menjanjikan kliennya akan diberangkatkan ibadah haji lebih cepat.
Calon haji memasuki Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat. /Antara
Calon haji memasuki Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menerima pengaduan dari jamaah korban penipuan haji khusus oleh terduga PT Djahidin Universal Travel (DUT) yang menjanjikan kliennya akan diberangkatkan ibadah haji lebih cepat.

"Kami akan mendalami kasus ini," kata Kasubdit Bina Haji Khusus Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Iwan Dartiawan saat ditemui di kantornya Jakarta, Senin (25/4/2016).

Dia mengatakan DUT menyelenggarakan haji khusus dan umrah tanpa mengantongi izin operasi dari Kemenag sehingga kasus itu akan dibawa ke Mabes Polri.

"Pihak pelapor akan melaporkannya ke Kepolisian dan kami akan memberi dukungan tenaga ahli guna pemrosesan kasus ini," kata dia.

Berdasarkan regulasi, biro haji khusus dan umrah berizin akan ada dalam pembinaan Kemenag jika melakukan pelanggaran.

Sementara ITU bagi biro perjalanan tanpa izin akan langsung diproses di Mabes Polri sesuai nota kesepahaman dua lembaga negara.

Di tempat yang sama, Syukur Mandar selaku kuasa hukum jamaah korban penipuan oleh PT DUT mengatakan terdapat 27 orang korban biro haji abal-abal itu.

Dalam beberapa waktu ke depan, kemungkinan jumlah korban akan bertambah menilik aktivitas perusahaan tersebut terus berlangsung meski tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

PT Djahidin Universal Travel, kata dia, melakukan penipuan dengan modus menjanjikan ibadah haji tanpa menunggu antrian sehingga jamaah tertarik menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.

Diperkirakan perusahaan tersebut telah menggelapkan dana jamaah sekitar Rp2 miliar.

"Modusnya ini pakai MLM. Jamaah juga diajak menjadi marketing juga. Mereka menjanjikan memberangkatkan jamaah untuk berhaji lebih cepat dan bonus umrah. Haji cepatnya ini menggunakan kuota haji dan paspor Yaman, maka ini juga ada pelanggaran UU Kewarganegaraan karena menggunakan dua kewarganegaraan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper