Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian/lembaga pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak diminta mempersiapkan prosedur teknis demi mengoptimalkan penerimaan negara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan sistem pengampunan pajak atau tax amnesty terdiri dari dua proses, yakni penyusunan aturan pokok dan proses pelaksanaannya.
“Untuk pelaksanaannnya harus ada road map [peta jalan] dan sistem. Pemerintah sekarang membuatnya sehingga semua harus sejalan,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Senin (25/4/2015) sore.
Demi mendukung pelaksanaan peta jalan, dia mengimbau kementerian/lembaga pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan sistem tax amnesty untuk mempersiapkan prosedur-prosedur yang dibutuhkan.
Menurut dia, hal terpenting adalah aliran dana yang masuk ke dalam perekonomian Indonesia. Paling tidak, lanjutnya, dana warga negara Indonesia masuk dalam sistem pembangunan yang dapat dipantau.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengklaim telah memegang sekitar 6.000 nama yang siap mengalihkan harta yang ada di luar negeri ke Indonesia atau memanfaatkan fasilitas repatriasi dalam rancangan beleid pengampunan pajak.
Adapun, pemerintah membentuk satuan tugas atau task force untuk mengamankan pelaksanaan pengampunan pajak setelah calon undang-undang ini disahkan oleh Parlemen.