Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan dana hasil repatriasi dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty harus diarahkan ke investasi lansgung.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM Farrah R. Indriani mengatakan investasi langsung akan lebih terjaga keberlanjutannya daripada investasi tidak langsung atau investasi portofolio.
“Agar WP [wajib pajak] yang mendapat fasilitas pengampunan langsung diarahkan ke investasi langsung ke industri properti, infrastruktur, dan manufaktur, tanpa harus diinvestasikan dahulu ke surat berharga negara,” ujarnya di depan anggota komisi XI DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (25/4/2016).
Karena langsung diinvestasikan ke beberapa sektor terpilih, batasan waktu minimal seharusnya diubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang hingga saat ini masih menunggu kepastian pembahasan di DPR, harta hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak harus diinvestasikan ke Tanah Air minimal tiga tahun.
Investasi itu, menurut draf RUU itu dilakukan lewat tiga instrumen yakni surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN) dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.
Apabila wajib pajak (WP) ingin berinvestasi di luar tiga instrumen tersebut, masih dalam pasal 13, pemerintah memberikan kesempatan adanya pengalihan investasi di tahun kedua dan/atau tahun ketiga.
Instumen investasi lain yang bisa digunakan dalam periode tersebut, a.l. pertama, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ketiga, investasi di sektor properti. Keempat, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Untuk instrumen terakhir, rincian sektor prioritas tersebut akan dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Usulan 5 tahun itu, menurut Farrah karena investasi langsung memang biasanya membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam upaya realisasinya.
Berbeda dengan beberapa pihak sebelumnya, BKPM juga mengusulkan agar kebijakan tax amnesty ini bisa dijalankan sepanjang 2 tahun sejak RUU diundangkan. Dia berpendapat ada kekhawatiran masih butuh waktunya WP untuk menimbang untung-rugi pengajuan amnesty. Selain itu, bagi pemerintah harus ada waktu untuk menyusun aturan teknis lain. “Tentunya agar pemerintah bisa melakukan sosialisasi,” katanya.