Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia berpandangan pengampunan pajak atau tax amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan titik tolak sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data (tax reform) menjadi salah satu apsek yang berperan dalam keberhasilan tax amnesty. “Jadi sebelum ada sistem perpajakan yang baru, kita beri pengampunan pajak,” katanya di depan anggota dewan, Senin (25/4/2016).
Selain itu, menurutnya, sebelum memberi pengampunan pajak, Ditjen Pajak harus memiliki data yang akurat, serta membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. Wajib Pajak yang nantinya mendapatkan pengampunan, lanjutnya, harus diawasi secara ketat.
Mantan Menteri Keuangan ini berujar dalam pelaksanaannya, tax amnesty juga harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua WP yang mengajukan amnesty.
Adapun, eksekusi kebijakan ini, lanjut dia, seharusnya secara mendadak dan dalam jangka pendek, maksimal satu tahun. Selanjutnya, diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi WP yang tidak mengajukan pengampunan. Lebih dari itu, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas.
“Harus juga ada penegasan bahwa tax amnesty hanya akan dilakukan sekali dan tidak diberi kesempatan kedua untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan,” ujarnya.