Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertama dalam Sejarah, RI-Uni Eropa Sepakati Lisensi Produksi Kayu Tropis

Pemerintah dan Uni Eropa sepakat untuk memulai skema lisensi dalam produksi kayu tropis untuk yang pertama kalinya dalam sejarah. Berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Eropa, Sabtu, 23 April 2016, skema lisensi itu bernama Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).
Seseorang melintasi tumpukan kayu. /Bisnis.com
Seseorang melintasi tumpukan kayu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Uni Eropa sepakat untuk memulai skema lisensi dalam produksi kayu tropis untuk yang pertama kalinya dalam sejarah. Berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Eropa, Sabtu, (23/4/2016), skema lisensi itu bernama Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).

Pada 21 April kemarin di Brussels, Jerman, Presiden Joko Widodo, Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker, dan Presiden Dewan Eropa Donald Tusk setuju untuk saling bekerja sama dalam mengurangi pembalakan hutan secara liar. Pemerintah dan Uni Eropa pun sepakat untuk mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal.

Kesepakatan itu pun didasarkan pada penilaian bersama bahwa Indonesia telah sepenuhnya siap untuk melaksanakan Indonesia-Uni Eropa Voluntary Partnership Agreement (VPA). Dengan terobosan itu, Indonesia pun menjadi negara pertama yang mengimplementasikan sistem perizinan operasional tersebut.

Komisioner Eropa untuk Lingkungan Hidup, Kelautan, dan Perikanan Karmenu Vella mengatakan, Indonesia telah menunjukkan bahwa perdagangan dapat memberikan insentif untuk mengakhiri momok penebangan liar. "Praktek-praktek yang menyebabkan miliaran pendapatan negara hilang akan menimbulkan kerusakan ekosistem yang unik dan memperparah kemiskinan," katanya.

Karmenu pun berujar, kesepakatan ini merupakan sinyal bagi pasar di mana saat ini masih terdapat kemungkinan untuk mempromosikan manajemen hutan yang berkelanjutan dengan menggunakan kayu yang diproduksi secara legal.

Skema FLEGT yang didukung oleh Komisi Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya, khususnya Inggris, akan memperkuat tata kelola hutan oleh pemerintah dengan adanya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi stakeholder dalam berbagai kebijakan mengenai hutan.

Kesepakatan itu juga akan mendorong perdagangan yang legal, modernisasi dan formalisasi sektor kehutan, serta meningkatkan praktek-praktek bisnis yang diperlukan untuk memenuhi permintaan pasar akan kayu legal.

Pada 2002, hanya sekitar 20% kayu produksi Indonesia yang legal. Saat ini, lebih dari 90% kayu Indonesia dihasilkan dari pabrik dan hutan yang telah diaudit secara independen. Audit itu mencakup lebih dari 20 juta hektar hutan dan lebih dari 1.700 industri kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper