Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Feedloter Terbukti Kartel, Mentan Amran Akan Evaluasi Rekomendasi Impor

Merespons keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut para pelaku usah apenggemukan sapi (feedloter) melakukan pengaturan harga atau kartel, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Semua perusahaan terlapor, tanpa terkecuali, telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. /Bisnis.com
Semua perusahaan terlapor, tanpa terkecuali, telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Merespons keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebut para pelaku usah apenggemukan sapi (feedloter) melakukan pengaturan harga atau kartel, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut akan segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Amran mengatakan pihaknya akan mendukung upaya KPPU untuk terus melakukan penyelidikan dugaan kartel pada komoditas lain. Dalam waktu dekat, dia pun akan mengevaluasi rekomendasi izin impor yang diterbitkan untuk para pelaku usaha penggemukan sapi.

“Kami akan diskusikan lagi, terkait evaluasi pemberian rekomendasi teknisnya,” kata Amran saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (22/4/2016) malam. Adapun, rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian dibutuhkan pengusaha untuk dapat mengajukan izin impor ke Kementerian Perdagangan.

Pada Jumat malam, KPPU menetapkan 32 perusahaan importir sapi bakalan melakukan praktik kartel karena telah bersama-sama menahan stok dan mengatur pasokan sapi ke para jagal dan pedagang di Jabodetabek.

Dalam putusannya, KPPU menyebut semua perusahaan terlapor, tanpa terkecuali, telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bisnis.com mencatat pro kontra tindakan kartel yang dilakukan para feddloter tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun lalu, setelah pemerintah hanya memberikan kuota impor sapi bakalan sebanyak 50.000 ekor untuk kuartal III/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper