Bisnis.com, JAKARTA - Badan Musyawarah Tani Indonesia menyatakan petani masih belum dilibatkan dalam program Reforma Agraria dengan tak adanya redistribusi lahan pertanian.
Bamustani menyatakan walaupun ada aturan hukum soal hak asasi petani sudah tersedia, namun kebijakan agraria, pedesaan dan tanah pertanian belum terimplementasi utuh. Dia menuturkan salah satu hal yang menunjukkan hal itu adalah belum adanya redistribusi lahan pertanian.
"Begitu pula dengan program kedaulatan pangan, seperti desa berdaulat benih dan desa organik," demikian keterangan Bamustani di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Oleh karena itu, badan itu mendorong agar pemerintah menyelesaikan konflik tanah dan melakukan redistribusi lahan kepada petani. Bamustani menegaskan sejumlah upaya perlindungan terhadap petani di antaranya adalah perlindungan kawasan pedesaan dan lahan pertanian; kemandirian benih; penguatan peran kelembagaan petani; dan rantai kedaulatan pangan.
Bamustani terdiri dari Aliansi Petani Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Wahana Tani dan Nelayan Indonesia, dan Ikatan Peani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia