Bisnis.com, KEDIRI - Sistem bagi hasil petani tebu dengan pabrik gula pelat merah tak akan berlaku lagi mulai musim giling tahun ini. Petani tebu akan menggenggam 100% rendemen yang dicapai.
Rencana itu mengemuka dalam pertemuan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian di Jakarta awal pekan ini.
Ketua APTRI Wilayah Pabrik Gula (PG) Ngadirejo Sudirman yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan seluruh gula yang diterima oleh petani akan diserap oleh BUMN yang ditugasi oleh pemerintah.
"Tujuannya untuk memotivasi petani agar kembali menanam tebu supaya swasembada gula 2018 tercapai. Tahun 2014 kan banyak petani tebu beralih ke komoditas lain karena harga tebu anjlok," ungkapnya kepada Bisnis.com, Kamis (21/4/2016).
Sebagai kompensasi karena tak lagi menerima bagi hasil, PG nantinya diizinkan mengolah gula rafinasi untuk dipasok ke industri makanan dan minuman.
Selama ini, petani tebu dan PG Ngadirejo menerapkan bagi hasil 80% untuk petani dan 20% untuk PG. Sebagai gambaran, dengan rendemen tebu 8%-8,5% di PG itu, maka petani menerima bagi hasil 6,4-6,8 kg gula dari setiap 1 kuintal tebu yang disetor ke PG. Sisanya dinikmati oleh PG di bawah PTPN X (Persero) itu.
Luas lahan tebu di wilayah PG Ngadirejo saat ini 14.000 hektare, tersebar di Kabupaten Kediri 8.000 hektare dan Kabupaten Blitar 6.000 hektare. Seluruhnya merupakan lahan tebu rakyat. Adapun kapasitas giling PG di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, itu 6.200 ton tebu per hari (TCD).
Sekretaris APTRI Wilayah PG Ngadirejo Karmadji menuturkan harga tebu kembali terangkat tahun lalu ke posisi Rp45.000-Rp50.000 per kuintal setelah jatuh ke level Rp35.000 per kuintal tahun sebelumnya.
Pemulihan harga itu terjadi setelah produksi tebu menurun akibat pengalihan ke komoditas lain dan musim kemarau berkepanjangan, serta tata niaga gula yang lebih rapi.
Tahun ini, kata Karmadji, harga tebu bisa melesat menjadi Rp70.000 per kuintal seiring pengoperasian PG Kebun Tebu Mas di Lamongan. "Tambah PG satu lagi, otomatis tebunya rebutan," tuturnya.