Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bakal mencabut perizinan operasional pengelolaan tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Pelabuhan Priok yang mengabaikan persyaratan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Fadjar Doni mengatakan instansinya memberikan tenggang waktu paling lambat hingga tiga bulan ke depan kepada TPS di wilayah pabean Priok yang sudah dibekukan sementara perizinannya untuk melengkapi dokumen persyaratan maupun sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.
Dia mengatakan dalam Permenkeu No. 23/PMK.04/2015, disebutkan pengelolaan TPS dan Kawasan Pabean wajib menyiapkan fasilitas pemeriksaan fisik kontener atau behandle, dilengkapi CCTV dan sistem IT yang memadai, adanya pagar pembatas yang jelas antara kegiatan ekspor dan impor, alat pendukung bongkar muat yang memadai serta dokumen persyaratan pendukung perizinan usaha tersebut.
Fadjar menyebutkan, sejak monitoring TPS dilakukan pada Nopember 2015 hingga April 2016, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah mencabut empat perizinan operasional TPS di wilayah pabean pelabuhan Priok, sedangkan delapan TPS lainnya dibekukan.
Fadjar mengatakan monitoring operasional TPS merupakan bagian dalam program penataan TPS di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka mendukung program pemerintah mendorong kelancaran arus barang, mempermudah pengawasan masuknya barang impor serta menjaga dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok.
“Selama periode itu ada TPS yang sudah dicabut izinnya bahkan ada juga yang dibekukan dan jika dalam waktu tiga bulan kedepan tidak juga memperbaiki juga akan dicabut izinnya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/4/2016) malam.
Dia mengatakan dalam proses pencabutan maupun pembekuan perizinan TPS di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok , instansinya sudah melewati mekanisme yang berlaku yakni melalui tahapan berupa teguran resmi sebanyak dua kali kepada manajemen pengelola TPS bersangkutan.
“Setelah dilakukan teguran dua kali berturut-turut lalu kami evaluasi dan jika tidak juga melengkapi persyaratan sebagaimana PMK 23/2015 itu maka izin operasional TPS dibekukan bahkan bisa dicabut,” tuturnya.
Terhadap TPS yang dicabut perizinan operasinya, kata dia, tidak diperkenankan lagi menampung kegiatan penerimaan penumpukan peti kemas ekspor impor sedangkan terhadap TPS yang dibekukan juga tidak bisa menerima layanan penumpukan peti kemas ekspor impor tetapi hanya boleh mengeluarkan peti kemas yang sebelumnya sudah terlanjur masuk ke TPS tersebut.