Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Berhenti Sementara, Tim KLH-K Teliti Kelengkapan Proyek

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera meneliti persyaratan yang belum dipenuhi para pengembang reklamasi Teluk Jakarta selama proyek dihentikan sementara.
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera meneliti persyaratan yang belum dipenuhi para pengembang reklamasi Teluk Jakarta selama proyek dihentikan sementara.

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberi laporan terkait perkembangan proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa(19/4/2016).

"Kementerian meneliti indikasi yang belum dipenuhi sebagai syarat, terutama pulau-pulau yang sedang dan sudah dikonstruksikan," ujarnya.

Dia menjelaskan tim khusus menyusun berita acara dengan pengembang dan meneliti hal yang belum sesuai dengan aturan. Jika aturan tak juga dipenuhi, maka pihak pelaksana akan terkena sanksi.

Menurut dia, pelaksana proyek tidak cukup hanya memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) per pulau, melainkan harus mengantongi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) secara keseluruhan yang berguna untuk memperkaya rancangan peraturan daerah.

"Kita minta di-review lalu kita tambahkan KLHS yang dilakukan Kementerian KKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Pemda DKI," sebutnya.

Dia memaparkan proyek dihentikan sementara karena terjadinya kompleksitas regulasi. Berdasarkan kronologi, Pemprov DKI Jakarta mengaku memiliki sejumlah landasan hukum terkait tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir untuk menerbitkan izin.

Antara lain, terdapat wewenang yang didelegasikan Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.52/1995, Undang-undang Tata Ruang No.26/2007, dan Peraturan Presiden No.58/2007.

Berdasarkan UU Tata Ruang, DKI Jakarta mengeluarkan Perda No.1/2012 sebagai landasan pemberian izin. Namun, berdasarkan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan syarat reklamasi harus memiliki rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan wilayah, dan rencana aksi

"Atas syarat kebutuhan zonasi yang memperkuat izin reklamasi, maka Pemda DKI melakukan pembahasan Perda yang bermasalah itu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper