Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Terkait Zonasi Dianggap Berbenturan dengan UU Perindustrian

Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi memaksa industri yang tidak berada di zona industri harus merelokasi usahanya, termasuk industri kecil menengah.
Salah satu contoh produk Industri Kecil dan Menengah (IKM)/Bisnis.com-Feri Kristianto
Salah satu contoh produk Industri Kecil dan Menengah (IKM)/Bisnis.com-Feri Kristianto

Bisnis.com JAKARTA - Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi memaksa industri yang tidak berada di zona industri harus merelokasi usahanya, termasuk industri kecil menengah. Namun, aturan itu berbenturan dengan UU No.3/2014 yang memberikan pengecualian bagi IKM.

Dirjen Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan Perda tersebut berbenturan dengan UU No.3 Tahun 2014 yang secara eksplisit mengatur industri kecil dan menengah (IKM) untuk diperbolehkan berusaha di luar kawasan dan peruntukan, kecuali yang berpotensi mencemari lingkungan.

Bagi sentra IKM yang sudah ada sejak puluhan tahun lamanya, apakah direlokasi atau tidak kami masih belum tahu. Biasanya kalau tidak mengganggu lingkungan tidak perlu pindah.Tapi kalau misalnya penyamakan kulit dan industri tahu tempe yang baunya kemana-mana mungkin akan dipindah, ujarnya pada Bisnis, Senin (18/4).

Perda No.1/2014 pasal 19 menyatakan tiap kecamatan dalam lima kota di DKI Jakarta mengatur 23 zona yang salah satunya zona industri dan pergudangan.
Namun, tidak semua kecamatan disediakan zona industri, bahkan hanya tiga kota yang menyediakan zona industri, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Singkatnya, bagi industri skala regional hingga internasional yang tidak menempati kawasan industri yang ditetapkan pemda DKI harus hengkang.

Namun, UU No.3/2014 pasal 106 ayat 3 menyatakan pengecualian dari kewajiban berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan pemda DKI Jakarta bagi IKM yang tidak mencemari lingkungan.

Bahkan, pasal 75 ayat 1 dalam UU tersebut menyebutkan pemerintah akan menyediakan kawasan industri bagi industri kecil menengah (IKM). Di pasal yang sama pada ayat 2 turut menyebutkan pemerintah daerah harus memberikan fasilitas seperti yang disebut pasal 1.

Kedua aturan memang diratifikasi dalam jangka waktu yang berdekatan. UU Perindustrian diratifikasi pada Januari 2014, sedangkan perda tata ruang dan peraturan zonasi mulai berlaku pada Februari 2014. Hal itu membuat perda itu tidak merujuk pada UU Perindustrian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper