Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Properti Milik Asing: Relaksasi Aturan Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Kalangan analis menilai relaksasi aturan pemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) tidak akan berdampak signifikan terhadap prapenjualan emiten properti.
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta Pusat/Reuters-Darren Whiteside
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta Pusat/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan analis menilai relaksasi aturan pemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) tidak akan berdampak signifikan terhadap prapenjualan emiten properti.

Analis PT MNC Securities, Gilang Anindito, menilai kendati batasa harga yang boleh dimiliki cukup menarik, ihwal hak status hukum pemilikan dinilai menjadi ganjalan. Dalam ketentuan terbaru, pemilikan properti oleh WNA menggunakan status Hak Pakai.

"Menurut saya tidak akan menyerap terlalu besar, terlebih hanya untuk orang asing yang memiliki izin tinggal [yang diperbolehkan memiliki properti]," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/4/2016).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria & Tata Ruang (ATR) teleh menerbitkan Permen ATR/BPN No. 13/2016. Beleid ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 103 tahun 2015 yang mengatur pemilikan rumah atau hunian atau WNA yang berkedudukan di Indonesia.

Menurut beleid terbaru, harga properti minimal yang bisa dimiliki oleh WNA ditetapkan Rp5 miliar untuk apartemen dan Rp10 miliar untuk rumah tapak. Ini berlaku di Jakarta. Adapun di daerah lain berkisar Rp750 juta--Rp2 miliar untuk apartemen dan Rp1miliar--Rp5 miliar untuk rumah tapak.

Gilang menyebut, sejumlah emiten yang berpeluang meraup penjualan dari relaksasi pemilikan properti antara lain PT Pakuwo Jati Tbk. dan PT Intiland Development Tbk. Dua emiten itu menurut Gilang memiliki produk properti yang masuk dalam kantong orang asing. Kendati demikian, dia memperkirakan kontribusi dari WNA tidak akan signifikan.

Berdasarkan informasi dari beberapa situs jual properti online, harga unit apartemen denganluas 56 m2 di The Icon mencapai Rp2,2 miliar, di atas harga minimal Rp1,5 miliar yang ditetapkan pemerintah. The Icon adalah bagian dari pengembangan Tunjungnan City, salah satu proyek andalan Pakuwon.

Di Jakarta, Intiland memiliki sejumlah proyek yang memenuhi syarat harga minimal, antara lain apartemen 1Park Avenue di Jakarta Selatan. Intiland membangun unit apartemen di proyek itu dengan luas 115 m2--149 m2. Tiap unit dibanderol dengan harga mulai dari Rp5,2 miliar hingga Rp6,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper