Bisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan rencana diwajibkannya penggunaan cash register, otoritas pajak tengah mengkaji penerapan deemed tax pungutan pajak pertambahan nilai untuk ritel dengan tarif final pajak terutang sekitar 2%-5%.
Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kajian kebijakan itu sesuai dengan upaya penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ritel karena langsung mengacu pada omzet.
“(PPN) finalnya] sekitar 2%-5% lah, nanti kita lihat lagi, bisa jadi lebih kecil juga. Kalau jadi ya sama rata [seluruh omzet]. Kalau beda-beda jadi enggak sederhana,” katanya kepada Bisnis di kantor pusat DJP seperti dikutip Minggu (17/4/2016).
Dia berujar pada dasarnya kebijakan ini searah implementasi cash register serentak tahun depan. Pada prinsipnya, implementasi tersebut akan memudahkan otoritas dari sisi pengawasannya karena tidak harus mengawasi dari sisi biayanya.
Saat ini, skema deemed tax sudah ada dalam sistem perpajakan Indonesia. Skema ini tertuang dalam UU PPN pasal 9 ayat (7) yang menyebutkan, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan (deemed pajak masukan/ PM) oleh pengusaha kena pajak yang peredaraan usahanya dalam setahun tidak melebihi jumlah tertentu atau kegiatan usaha tertentu.
Dengan skema tersebut, Pajak Keluaran (PK) ditentukan 10% dapat dikurangkan dengan PM yang nilainya ditentukan (di-deemed) dengan persentase dari PK. Secara sederhana, deemed PM digunakan untuk PKP yang tidak memiliki PM, yang selama ini harus dibuktikan dengan faktur pajak.
Dalam aturan turunannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 untuk peredaran usaha deemed PM dapat digunakan untuk PKP yang peredaraan usahanya tidak melebihi Rp1,8 miliar.
Untuk penyerahan jasa kena pajak (JKP), besarandeemed PM-nya 60% dari pajak keluaran (PK). Artinya, PPN final terutangnya sebesar 4% dari peredaraan usaha tiap bulannya. Sementara, untuk barang kena pajak (BKP), 70% dari PK merupakan deemed PM sehingga PPN final terutangnya sebesar 3%.
Sementara untuk pengenaan yang dilihat dari sisi jenis usaha, sesuai PMK Nomor 79/PMK.03/2010,deemed PM dapat digunakan untuk PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran dan emas perhiasan, masing-masing dengan persentase 90% dari PK dan 80% dari PK.
Nantinya, jika jadi dieksekusi, kebijakan ini tidak akan memberikan batas omzet tertentu. Terkait dengan perlunya tambahan pembagian sektor-sektor, sambung Irawan, akan dibicarakan lebih jauh dalam kajian saat ini.
Kajian kebijakan ini, imbuh dia, akan menekan upaya penerbitan faktur pajak fiktif. Dia memberi contoh, banyak toko bahan bangunan yang selama ini relarif tidak terpantau administrasi pembayaran pajaknya. Mereka dengan seenaknya menerbitkan faktur pajak fiktif yang digunakan oleh kontaktor untuk meminta restitusi.
“Jadi lebih ke usaha kecil-menengah, tapi jumlahnya banyak jadi enggak optimal pengawasannya,” ujarnya.
Tidak Adil
Kendati demikian, pihaknya mengakui kebijakan ini masih akan menimbulkan ketidakadilan bagi retil dengan omzet yang besar dan memiliki sistem administrasi PPN normal dengan PK-PM yang relatif bagus. Pasalnya, dengan skema PK-PM normal, jumlah kredit pajak bisa lebih besar.
“Jadi trade-off antara penyederhanaan dan keadilan. Ini masih akan dikaji terus, tapi intinya ke penyederhanaan,” katanya.
Oleh karena itu, batasan penerapan deemed PM untuk sebagian usaha dengan omzet tertentu atau seluruhnya masih akan dikaji. Jika sebagian, pengenaan tarif PPN final 2% bagi WP yang memiliki omzet Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar menjadi pertimbangan.
Dalam catatan Bisnis, skema ini sudah muncul saat Sigit Priadi Pramudito menjabat sebagai Dirjen Pajak. Sigit waktu itu mengatakan fasilitas ini nantinya akan memberikan kemudahan dan insentif bagi WP terutama yang tergolong UMKM untuk semakin meningkatkan jumlah produksinya tiap tahun.
Fasilitas iniakan paralel dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai memang tantangannya ada di efektivitas vs keadilan. Kalau batasanya omzet, menurutnya, sasaran untuk penyederhanaan dan efektivitas pengawasan untuk menutup kebocoran di tingkat ritel baru efektif di pengusaha menengah.
“Bagaimana dengan ritel yang sifatnya franchise atau satu perusahaan yang memiliki brand dan banyak gerai? Idealnya ini sektoral saja, bukan omzet. Ritel dengan skala berapapun ya pakai skema PPN final,” katanya.
Untuk menjembatani masalah ritel besar yang kemungkinan besar sudah mempunyai sistem administrasi PK-PM yang bagus, menurutnya, perlu ada layer terkait margin. Namun demikian, pihanya setuju harus ada pemikiran lebih matang terkait equal playing field.
“Jangan terlalu tinggi tarifnya yang malah akan merugikan peritel,” ungkapnya.