Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Rumah Sederhana Bebas Tarif PNBP Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang termasuk dalam program perumahan rakyat.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian tersebut bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang termasuk dalam program perumahan rakyat.

Menteri ATR/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, MBR berhak untuk mendapatkan subsidi penuh dari negara untuk program perumahan. Oleh karena itu, sejak awal tahun ini kementeriannya turut memberikan insetif berupa pembebasan tarif PNBP.

Menurutnya, MBR masih akan kesulitan bila insentif hanya diberikan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan untuk rumah dengan harga terjangkau, tetapi tanpa pembebasan PNBP terkait pengurusan tanah.

“Mereka harus nol rupiah karena mereka itu MBR. Hal tersebut guna memenuhi filosofi dan kriteria dari MBR yang memang rendah dari kemampuan memiliki,” katanya pada Bisnis, dikutip Jumat (15/4/2016).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permen ATR/ Kepala BPN 14/2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu seturut amanat PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/ BPN.

Seturut kentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dalam Permen tersebut, tarif Rp0,00 atas jenis PNBP diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.

Pelayanan bebas tarif PNBP tersebut antara lain pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksanaan tanah oleh Panitia A, petugas konstatasi atau tim peneliti tanah, dan/ atau pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Selain itu, MBR juga dapat memperoleh tarif PNBP Rp0,00 untuk pelayanan pendaftaran hak tanggungan/pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) ketika akan menjaminkan tanah dan bangunan atau rumah susun.

Adapun batas atas nilai hak tanggungan yang dibebaskan tarif PNBP-nya mencapai hingga Rp250 juta dari Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

“Biaya-biaya pengurusan tanah, terutama untuk pengurusan BPHTB pertama kali itu sudah nol rupiah untuk MBR,” katanya.

Ferry mengatakan, beberapa kementerian lain akan segera menyusul untuk membebaskan sejumlah biaya terkait untuk MBR. Selain itu, tuturnya, pihaknya akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk keringanan BPHTB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dirinya juga membuka kemungkinan ada keringanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk MBR demi meningkatkan daya beli MBR.

“Jangan sampai mereka sudah dapat kemudahan untuk memperoleh rumah tetapi malah setelah itu terbebani karena tidak sanggup bayar PBB,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper