Bisnis.com, BATAM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing untuk mendorong investasi di sektor properti.
Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN itu mengatur zonasi dan batas bawah harga hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015. Kalau tidak salah Senin lalu," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan usai menerima penghargaan Wira Bhakti Praja Utama dari Real Estat Indonesia di Batam, Kamis (14/4/2016) malam, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Real Estate Indonesia (REI) ke-44 di Batam.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13/2016 itu antara lain kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Pembelian hunian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
"Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh. Dan tidak boleh dalam bentuk tanah," kata Ferry.
Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.
Harga minimal hunian yang bisa dimiliki WNA dengan status hak pakai itu mengacu pada harga tertinggi dari zona atau wilayah tempat properti itu berada.
Ferry memberikan contoh untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp5 miliar untuk rumah susun.
Ketentuan harga minimal mengacu pada perhitungan harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut.
Dia memberikan contoh, harga minimal di Jakarta akan berbeda dengan Kalimantan Timur atau Sumatra Utara.
Meski berstatus hak pakai, seperti dirilis dalam situs resmi www.bpn.go.id, Ferry menegaskan bahwa investor asing tidak akan dipersulit dalam mengajukan perpanjangan. Selama mereka masih melakukan bisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.
Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Namun apabila orang asing ataupun ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, maka pemerintah memberikan jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
"Kami kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan, kalau ditemukan akan kita cabut haknya," ujarnya.
Jika dalam jangka waktu satu tahun hak atas rumah dan tanahnya belum dilepaskan atau dialihkan maka akan dilelang oleh Negara atau menjadi milik pemegang Hak Milik atau Hak pengelolaan.
Hasil lelang diberikan kepada orang asing/ahli waris setelah dikurangi biaya lelang ataupun biaya lain yang telah dikeluarkan.