Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan usulan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait perubahan skema bagi hasil akan dibicarakan di level koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan terkait permintaan KKKS tersebut, pihaknya mengaku perlu membicarakan dengan Kementerian Keuangan karena ada beberapa persoalan yang bukan kewenangannya.
“Jadi aspirasi itu akan kita sampaikan kepada rapat level Menko. Aspirasi tersebut wajar dan bisa dipahami, tetapi ada beberapa yg itu bukan kewenangannya menteri esdm jadi musti dibicarakan di level Menko,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jumat (15/4/2016).
Begitu pula terkait kriminalisasi KKKS, Sudirman menilai jika pihaknya akan membicarakan upaya tersebut di level Menko serta terus melakukan komunikasi dengan KKKS termasuk Indonesian Petroleum Association (IPA).
Namun, lanjutnya, terkait permintaan KKKS soal moratorium eksplorasi migas, dia mengungkapkan jika Komite Eksplorasi Nasional (KEN) telah memberikan sejumlah rekomendasi.
Salah satu rekomendasi KEN adalah pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No. 79/2010 tentang tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid itu menjadi sebuah momok investasi eksplorasi migas di Indonesia. Pasalnya, beleid ini dinilai bersifat kontroproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan secara signifikan oleh pemerintah.
Pada kesempatan terpisah, Direktur IPA Tenny Wibowo mengatakan penurunan harga minyak membuka peluang untuk meningkatkan investasi di sektor hulu migas. Pasalnya, biaya eksplorasi migas menurun mengikuti tren harga minyak.
Dia menilai kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk meningkatkan eksplorasi guna menambah cadangan dan kapasitas produksi nasional sehingga ketika harga minyak kembali naik pemerintah tinggal memetik keuntungan dari stok yang berlimpah.
Namun, dia mengungkapkan langkah tersebut perlu mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan (stakeholders), terutama pemerintah. Selain itu, upaya tersebut juga perlu insentif untuk mendorong investasi di eksplorasi, terutama selama harga minyak masih rendah.
Insentif tersebut antara lain moratorium masa eksplorasi yang saat ini berlangsung selama 10 tahun dan mengubah skema bagi hasil supaya lebih fleksibel dengan tren harga minyak. “Insentif tersebut dapat dicabut kembali ketika harga minyak naik ke posisi tertentu,” katanya.
Adapun dalam jangka panjang dia mengharapkan agar pemerintah dapat menghilangkan berbagai hambatan atau disinsentif antara lain sulitnya pembebasan lahan, proses perizinan yang berbelit, sistem perpajakan yang tidak ramah, ketidakjelasan regulasi antar-sektor, hingga kriminalisasi terhadap pelaku industri migas.