Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa, Kemendes: Pendamping Desa Harus Ikuti Seleksi

Permasalahannya mereka (fasilitator eks-PNPM yang melakukan aksi demonstrasi) tidak mau mengikuti seleksi terbuka. Mereka mau langsung diangkat menjadi pendamping desa.
Menteri Desa Marwan Jafar (tengah)./Antara
Menteri Desa Marwan Jafar (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -Fasilitator eks-PNPM dinilai ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui prosedur seleksi yang telah ditetapkan.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Ahmad Erani Yustika mengatakan perekrutan pendamping desa harus melalui seleksi terbuka.

"Permasalahannya mereka (fasilitator eks-PNPM yang melakukan aksi demonstrasi) tidak mau mengikuti seleksi terbuka. Mereka mau langsung diangkat menjadi pendamping desa," ujar Erani dalam diskusi di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Aksi demontrasi yang mengatasnamakan Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) mendesak agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mencabut surat Dirjen PPMD KEMENDES PDTT No. 749/DPPMD/III 2016 tanggal 31 Maret 2016 mengenai kontrak tenaga kerja pendamping 2016 dan menuntut pelaksanaan rekrutmen dilakukan secara transparan.

Para fasilitator eks-PNPM tersebut ingin direkrut menjadi pendamping desa selama lima tahun tanpa seleksi.

Erani mengatakan terdapat enam tahapan rekrutmen pendamping dan tenaga ahli desa yakni pengumuman (online dan offline), verifikasi data pelamar, penetapan daftar pelamar oleh PPBJ, seleksi (tes tulis dan wawancara), penetapan berita acara hasil seleksi, dan pengumuman oleh daerah.

"Pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya secara transparan," terang dia.

Kontrak PNPM berakhir karena sudah ada berita acara serah terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendes PDTT dengan nomor 100/1694/SJ dan nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak 2007 telah berakhir pada 31 Desember 2014.

Kemudian pada Juli hingga Oktober 2015, Kemendes PDTT mengaktifkan kembali fasilitator eks-PNPM sebagai pendamping desa.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan kontrak kedua pada November hingga Desember 2015.

Diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.

Dalam UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks-PNPM.

Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda.

Pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.

Pemerintah berencana merekrut sekitar 17.000 pendamping desa lagi.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah merekrut sebanyak 23.000 pendamping desa.

"Seharusnya berdasarkan peraturan pemerintah, tidak masalah jika dilakukan penunjukan secara langsung karena gaji setahun tidak melebihi Rp200 juta. Tapi kami tidak mau melakukan hal tersebut dan memilih proses seleksi terbuka," cetus dia.

Setiap satu pendamping desa mendampingi tiga hingga empat desa.

Idealnya satu pendamping mendampingi satu desa.

Gaji pendamping desa tersebut sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara tenaga ahli yang berada di kabupaten sebesar Rp6 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper