Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan BEPS & AEOI: Indonesia Usulkan Skema Sanksi Pengucilan

Pemerintah akan mengusulkan adanya skema sanksi bagi negara-negara yang tidak patuh mengimplementasikan base erosion and profit shifting (BEPS) dan automatic exchange of tax information in financial sector (AEoI).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengusulkan adanya skema sanksi bagi negara-negara yang tidak patuh mengimplementasikan base erosion and profit shifting(BEPS) dan automatic exchange of tax information in financial sector (AEoI).

Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro mengatakan usulan itu akan disampaikan saat menghadiri pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G-20.

Usulan yang akan menjadi posisi pemerintah ini menjadi salah satu langkah untuk memerangi kejahatan perpajakan antar negara (cross-border tax crimes).

“Kita menginginkan ada sanksi bagi negara yang tidak patuh baik BEPS maupun AEoI, sehingga pertukaran data bisa berlangsung dengan mulus. Jangan sampai ada negara yang bisa bermain-main,” ujarnya, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (13/4/2016).

Menurutnya, pendorongan adanya sanksi itu diperlukan karena kedua inisiatif G20 tersebut sangat penting dalam memerangi upaya penggelapan dan penghindaran pajak oleh banyak perusahaan multinasional dan individual. Mereka, sambungnya, memanfaatkan tax haven countries dan celah hukum di instrumen keuangan.

Sanksi atau hukuman yang diusulkan bisa semacam pengucilan. Apabila tidak bergabung, lanjutnya, akan ada otomatisasi pengucilan dari pergaulan keuangan internasional. Begitu pula jika ada pelanggaran, imbuh dia, harus ada semacam peringatan keras.

Lebih dari itu, pihaknya mengusulkan adanya kepastian yang jelas terkait otoritas yang bisa memberikan hukuman tersebut. Saat ini, tutur dia, sebenarnya sudah ada Global Tax Forum yang setiap tahunnya melakukan kajian terhadap tingkat keterbukaan pajak.

“Tapi ini sifatnya assessment bukan sampai enforcement. Mumpung masih ada dua tahun [sebelum implementasi] kita berfikir bagaimana caranya menerapkan sanksi bukan hanya bilateral, tapi kita ingin efeknya multilateral,” tegasnya.

Mantan Dekan Universitas Indonesia ini menegaskan pertukaran data dan informasi antar negara sangat dibutuhkan dalam upaya penguatan sistem perpajakan. Seperti diketahui, Indonesia resmi akan mengimplementasikan keterbukaan dan pertukaran informasi pajak (AEoI) pada akhir 2017.

Dalam rangkaian kunjungannya di IMF-World Bank Spring Meetings di Washington DC, Amerika Serikat, (12-18/4) pihaknya juga akan bertemu dengan Menteri Keuangan AS untuk membicarakan kerja sama pembelajaran proses penguatan Internal Reveneu Service (IRS).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (11/4/2016), Bambang juga juga meminta agar ada pengecualian kerahasiaan data perbankan untuk pajak dalam revisi Undang-Undang Perbankan yang menjadi inisiatif legislatif.

“Kalau boleh, terkait pajak, kami nitip kepada bapak ibu semua. agar pasal mengenai kerahasian perbankan itu dikecualikan untuk akses pajak. Kenapa? Itulah best practice di negara-negara lain,” katanya.

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) akses data dan informasi memang menjadi kunci bagi otoritas pajak sebagai alat dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Terkait dengan usulan Menkeu, sanksi akan muncul jika produk dari BEPS projectberupa hukum positif bagi negara-negara yang mendukungnya. Sayangnya, lanjut dia, produk dari BEPS saat ini hanya berupa rekomendasi yang sifatnya adalahsoft law.

Oleh karena itulah, sanksi sebaiknya dilakukan dengan hukum positif. Terkait dengan bentuk sanksi, lulusan Master Pajak Internasional dari Tilburg University Belanda berpandangan pemasukan ke dalam daftar hitam bisa menjadi salah satu pilihan.

“Sehingga setiap transaksi yang dilakukan dengan WP negara yang di-blacklist itu dapat dianggap bertujuan menghindari pajak dan beban pembuktian atas kebenaran transaksi berada di WP yang melakukan transaksi dengan negara yang di-blacklist,” tuturnya.

Sedangkan terkait AEoI, jelasnya, sekretariat OECD Global Forum akan menjadi pihak yang menerima complain dari negara pengadu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai memang kelemahan BEPS terkait dengan sanksi. Ini menjadi konsekuensi dari kesepakatan multilateral yang tidak bisa mengikat secara hukum.

“Saya setuju kalau akan ada sanksi meski formulasinya juga harus dipikirkan.Yang bisa dilakukan paling sanksi seperti eksklusi atau pengucilan. Kalau hukum kan tadi mungkin, tapi dalam pergaulan internasional, pengucilan ini justru lebih berat efeknya,” paparnya.

Selain itu, pilihan skema deemed tax seperti FATCA juga bisa diambil sehingga yang tidak mau terbuka dibebani pajak yang seharusnya terutang.  Dengan demikian, Indonesia bisa menutup akses dan kerjasama ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper