Bisnis.com, JAKARTA – Perlindungan petugas pajak dalam menagih pajak bakal diatur lebih rinci dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masuk dalam program legislasi nasional tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan salah satu pembahasan dalam revisi UU tersebut adalah mengenai bentuk perlindungan bagi petugas pajak yang diketahui melakukan tugasnya sesuai dengan standar operasional yang diharapkan.
“Selama dia tidak melakukan hal yang tidak benar, seperti tidak menerima suap maka ada perlindungan supaya mereka bekerja dengan lebih baik,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/4/2016).
Kendati demikian, Mardiasmo belum merinci bentuk perlindungan yang akan diatur dalam revisi UU tersebut. Dia mengatakan poin tersebut akan dibahas mengingat sulitnya tugas penagih pajak sebagai pahlawan devisa negara.
Dia juga menganggap normal hak yang didapatkan petugas pajak seperti tambahan penghasilan dan insentif sebagai suatu perisai untuk meminimalisir aksi suap.
Oleh karena itu, dia mengatakan sudah semestinya harus ada perlindungan yang maksimal untuk tugas mereka.
“Ada resistensi dari tugas mereka, karena pastinya orang yang ditagih pajak itu tidak senang, Oleh karena itu harus kita lindungi,” ujarnya.
Kemarin (12/4/2016) , Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bernama Parada Toga Fransriano S. dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Soza Nolo Lase yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga tewas ketika menjalankan tugas penagihan pajak.
Direktur Jenderal Pajak memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan kerja keras kedua petugas tersebut dalam tugas mengamankan penerimaan negara.
Dalam organisasi DJP, JSPN memiliki tugas dan fungsi yang strategis yaitu melakukan penagihan atas tunggakan pajak.
Namun, Juru Sita Pajak Negara memiliki risiko yang tinggi.
Dalam menjalankan tugas, JSPN kerap menerima ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang tidak kooperatif dengan proses penagihan pajak.