Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja Inspeksi Peti Kemas Karantina Priok Dipersoalkan

Importir di Pelabuhan Tanjung Priok mempersoalkan kinerja instansi karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang masih mengizinkan adanya kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina selain di tempat pemeriksaan karantina (TPK).
Terminal peti kemas/Ilustrasi-jict.co.id
Terminal peti kemas/Ilustrasi-jict.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Importir di Pelabuhan Tanjung Priok mempersoalkan kinerja instansi karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang masih mengizinkan adanya kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina selain di tempat pemeriksaan karantina (TPK).

Wakil Ketua BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, padahal sesuai dengan Permentan No. 12/2015 tentang pemeriksaan peti kemas karantina di pelabuhan, mewajibkan instansi tehnis terkait untuk melaksanakan seluruh kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum respon kepabeanan di TPK.

“Saat ini TPK di Pelabuhan Priok itu ada di TPK Koja, JICT dan Graha Segara, tetapi kami menerima laporan dari angota Ginsi bahwa masih ada yang di periksa di lapangan CDC Banda MTI Pelabuhan Priok. Kami minta instansi terkait tegas dalam hal ini,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (11/4/2016).

Ginsi, kata dia, berharap pemerintah dalam hal ini pihak karantina lebih konsekwen dan tegas menegakkan aturan yang sudah ada dalam kegiatan inspeksi peti kemas impor di pelabuhan Tanjung Priok guna mendukung program pemerintah menekan dwelling time.

Kabid Karantina Tumbuhan BBKP Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Ihsan Nugroho, mengatakan instansinya menangani rata-rata pengajuan permohonan inspeksi karantina untuk komoditi tumbuhan sebanyak 150 dokumen/hari sedangkan komoditi hewan 75 dokumen/hari.

Dari jumlah dokumen yang ditangani setiap harinya itu, kata dia, sekitar 10% diantaranya masuk kategori komoditas high risk dan sisanya medium dan low risk.

“Untuk yang medium risk dan low risk dilakukan pemeriksaan di tempat pemeriksaan karantina (TPK) atau di terminal peti kemas asal sedangkan yang masuk kategori high risk dilakukan pemeriksaan di fasilitas karantina pemilik barang di luar pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini kegiatan inspeksi karantina terhadap peti kemas impor sebelum respon kepabeanan sudah dilaksanakan di TPK Koja sejak 2 Maret 2015 dengan rata-rata waktu pemeriksaan 16 jam/kontener pada tahun 2015 dan 3,95 jam/kontener pada tahun 2016. “Pemeriksaan di TPK Koja itu dilaksanakan secara random sampling berdasarkan manajemen risiko karantina,” paparnya.

Sementara itu di JICT dan Graha Segara sudah dilaksanakan sejak 17 Februari 2016 dengan waktu pemeriksaan rata-rata di JICT 0,78 jam/kontener dan di Graha Segara 0,21 jam/kontener.

Ihsan mengatakan, BBKP Tanjung Priok juga telah mengimplementasikan rush handling quarantine release (RHQR) kepada lima perusahaan dalam rangka sinkronisasi manajemen risiko karantina pertanian dan manajemen risiko Bea dan Cukai untuk jalur Prioritas. Kelima perusahaan tersebut yakni; PT Unilever Indonesia, PT Pindo Deli, PT Yamaha Music, PT Yamaha Indonesia dan PT Indo Diary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper