Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan persoalan agraria dengan perusahaan di Jambi harus diselesaikan pada September 2016.
Hal itu disampaikan Ferry Mursyidan Baldan melalui surat resminya yang diperoleh Bisnis.com. Surat itu bernomor 1373/020/III/2016 tertanggal 29 Maret 2016, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Ferry menyatakan dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan Suku Anak Dalam, diminta agar Kepala BPN Jambi mengacu pada dua keputusan.
Pertama adalah Surat Kepala BPN RI No.3946/16.1-300/X/2012 tanggal 30 Oktober 2012 dan kedua, Permen No.9/2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal.
Prinsip-prinsip yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Terbangunnya kesepakatan antara masyarakat SAD 113 dengan PT Asiatic Persada yang berkaitan dengan penetapan HGU
2. Pengukuran areal SAD 113 seluas 3.550 hektare yang berada di kawasan konsesi PT Asiactic Persada menggunakan drone atau teknologi lainnya.
3. Penetapan subjek dan objek dengan memverifikasi dan mendaftar masyarakat SAD dalam areal.
4. Proses sertifikasi tanahnya melalui Redistribusi Tanah.
Penyelesaian masalah tersebut sudah harus selesai pada September 2016.