Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Parkir Apartemen Green Pramuka. Mediasi Dilakukan Akhir Bulan Ini

Warga penghuni apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama PT Mitra Investama Perdana selaku pengelola menyepakati untuk kembali melakukan mediasi akhir bulan ini guna membicarakan solusi konflik akibat kebijakan pengelola.
Green Pramuka City/Istimewa
Green Pramuka City/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Warga penghuni apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama PT Mitra Investama Perdana selaku pengelola menyepakati untuk kembali melakukan mediasi akhir bulan ini guna membicarakan solusi konflik akibat kebijakan pengelola.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City versi warga Widodo Iswantoro mengatakan, Selasa (5/4/2016) pagi warga melakukan aksi protes menolak kebijakan pengelola yang mulai memberlakukan tarif parkir di lantai dasar dan Basement I.

Selama ini, warga leluasa untuk parkir di lantai dasar, Basement I dan Basement II apatemen tersebut dengan iuran Rp200.000 per bulan untuk mobil. Namun, pengelola secara sepihak menerbitkan surat edaran yang isinya fasilitas parkir hanya diberikan di Basement II.

Warga harus membayar lagi Rp2.000/jam untuk motor dan Rp4.000/jam untuk mobil yang parkir di Basement II dan lantai dasar mulai Selasa (5/4/2016). Tak terima, warga melakukan aksi protes yang dimediasi Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi.

“Ketentuan tersebut tidak jadi diberlakukan hari ini hingga akhir bulan ini. Kita sudah lakukan protes dan keputusannya tanggal 30 April nanti kita akan lakukan mediasi dengan mereka. Sebelum mediasi itu, mereka tidak boleh keluarkan kebijakan baru apapun. Kita akan selesaikan satu per satu,” ujar Widodo melalui sambungan telepon, Selasa.

Selain soal parkir, warga juga meminta pertanggungjawaban keputusan pengelola yang telah menaikan tarif iuran pengelolaan lingkungan menjadi Rp17.000/m2/bulan dari sebelumnya Rp13.500/m2/bulan.

Hingga saat ini, warga juga masih kecewa karena haknya untuk membentuk P3SRS seturut amanat UU 20/2011 tentang Rumah Susun tidak diakomodasi PT Duta Pramamindo Sejahtera (DPS) selaku pengembang. Padahal, serah terima pertama kali sudah dilakukan sejak 2012 lalu.

Alih-alih mengakomodasi warga, pengembang menunjuk PT Mitra Investama Perdana (MIP) sebagai pengelola. Sudah lebih dari setahun PT MIP bertindak selaku pengelola, padahal seturut ketentuan UU Rumah Susun, kewajiban pengembang untuk menunjuk pengelola hanyalah selama satu tahun dalam masa transisi sebelum pembentukan wajib P3SRS.

Alhasil, izin PT MIP dari pemerintah pun layak dipertanyakan. Warga lalu memutuskan membentuk P3SRS sendiri tahun lalu, meskipun tidak diakui pengembang dan tidak diakomodasi untuk memperoleh izin untuk mengelola Apartemen GPC.

Belum lagi, kebijakan pengelola yang membebankan biaya izin fitting out bagi pemilik yang menggunakan kontraktor non-rekanan pengelola dengan biaya total mencapai puluhan juta.

Sementara itu, hingga kini warga belum mengantongi sertifikat atas unit mereka, tetapi PT MIP sudah memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warga tanpa adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Kantor Pelayanan Pajak.

“Untuk akhir bulan nanti yang paling urgent itu mediasi soal tarif parkir. Tapi pelan-pelan kita akan protes untuk semua masalah yang ada,” kata Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper