Bisnis.com, SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III didesak segera mempekerjakan 224 tenaga kerja alih daya sebagai pekerja tetap di lingkungan perseroan.
Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pihaknya sedang menangani kasus ratusan tenaga kerja alih daya Pelindo III tersebut. Mereka yang sudah menjalani tes prajabatan kabarnya hendak dipindahtugaskan menjadi karyawan outsourcing untuk anak usaha perseroan.
“Mereka dipaksa menjadi pegawai outsourcing di PT Pelindo Daya Sejahtera, padahal mereka magangnya di Pelindo III,” ucapnya ditemui seusai Seminar Nasional Ketenagakerjaan, di Surabaya, Rabu (6/4/2016).
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut sebelum memberi keputusan tertentu kepada Pelindo III. Adapun sanksi teratas yang diminta DPR RI untuk kasus ini adalah pencabutan izin operasi PT Pelindo Daya Sejahtera.
Pemerintah provinsi akan memperdalam kajian terhadap masalah tersebut. Salah satu opsinya dengan meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja. Apabila didapati Pelindo III memang melakukan pelanggaran terhadap regulasi tentu akan dijatuhkan sanksi.
“Kalau terbukti melanggar akan kami beri sanksi, di antaranya pencabutan izin operasi itu. Semua ini harus kami dalami lebih jauh ,” tutur dia.
Sementara itu Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo III Yon Irawan menampik seluruh kabar yang dikemukakan DPR bahwa pihaknya memaksa 224 pekerja alih daya pindah ke anak usaha dengan status yang tidak lebih baik dari sebelumnya.
Menurut Yon, yang dilakukan perseroan justru hendak memindahkan mereka ke PT Pelindo Daya Sejahtera atau PDS dengan status kepegawaian yang lebih baik, yakni karyawan tetap. PDS merupakan anak usaha yang bergerak di bidang pengelolaan SDM untuk mendukung operasional Pelindo III.
“Kalau untuk direkrut ke PDS itu untuk menjadi karyawan tetap. Dengan mereka ditawarkan jadi karyawan PDS, sebetulnya lebih menjamin untuk mereka,” ucap Yon.
Dari 224 pegawai yang berselisih dengan perusahaan, imbuhnya, tidak semua menolak dipindahkan ke PDS. Kontrak kerja mereka sebelumnya berhenti pada 31 Maret 2016. Mereka yang masuk menjadi karyawan tetap PDS diberikan gaji Rp5,25 juta per bulan belum termasuk insentif-insentif lain.